keagamaan

Kenapa Terjadi Perbedaan Meskipun dalam Satu Mazhab? ini Penjelasannya

Minggu, 2 Januari 2022 | 09:10 WIB
Mengetahu sumber perbedaan ulama disatu madzhab. (Bogor Times)

Bogor Times- Tidak sederhana kita menjawab "Beda Kepala Pasti Beda Fikiran". Untuk masalah perbedaan dalam hukum Furuiyyah (Cabang) membutuhkan pengetahuan atau ilmu.

Sebab Perbedaan Fatwa Terjadi meski dalam Satu Mazhab

Seperti dalam artikel “Tiga Tingkatan Fiqih Menurut Imam Taqiyuddin As-Subki”, selain harus menguasai hukum-hukum fiqih secara konsep juga harus memiliki penggambaran atau pengetahuan (tashawwur) atas masalah (wâqi'ah) yang akan dihukumi.

Baca Juga: Organda Tolak Wacana Penghapusan BBM Premium

Jadi ada dua unsur yang menentukan ketepatan fatwa: hukum fiqih dalam konsep dan tashawwur atas masalah.

Demikian pula perbedaan fatwa antara satu ulama dengan ulama lain atau antara forum bahtsul masail satu dengan yang lain juga dipengaruhi dua hal tersebut. Meskipun masih dalam lingkup suatu mazhab.

Untuk itu perbedaan fatwa yang terjadi di dalam sebuah mazhab jika dilihat dapat dilihat dalam dua kategori umum.

Pertama, perbedaan fatwa yang bersumber dari konsep perbedaan hukum fiqih sebagai (kulliyyat) sebagai hasil istinbath dari dalil-dalil syar'iat.

Baca Juga: Cibir Anies, Ferdinand Hutahaean: Jangan Mimpi Jadi Presiden

Kedua, perbedaan pendapat yang disebabkan perbedaan hasil penggambaran atau pengetahuan (tashawwur) atas masalah (wâqi'ah) yang akan dihukumi. Baca juga: Sebab-Kategori Perbedaan Pendapat Ulama Perbedaan dalam pertama banyak tercatat di kitab-kitab fiqih.

Berikut contoh sedikit perbedaan dalam kategori ini yang terjadi di antara ulama di dalam mazhab Syafi'i.

Misalnya perbedaan pendapat dalam masalah bersiwak bagi orang yang puasa setelah waktu dhuhur (tergelincirnya matahari); sebagian ulama berpendapat makruh dan sebagian lain berpendapat tetap sunnah dan tidak makruh [Fathul Qarib, hal. 30]. Perbedaan pendapat tentang niat keluar dari shalat saat salam pertama, apakah wajib atau tidak? sebagian ulama berpendapat wajib atau rukun yang jika ditinggalkan dengan sengaja menyebabkan shalat tidak sah, dan sebagian ulama lain berpendapat tidak wajib [Al-Iqnaa', hal. 139].

Baca Juga: Meskipun Dicibir Netizen, Dedi Mulyadi Dianggap Satu-satunya Anggota Dewan Yang Patut Ditiru

Ini adalah contoh perbedaan-perbedaan pendapat yang bersumber dari perbedaan hasil istinbath atas dalil-dalil syariat. Dua masalah tersebut termasuk malah-masalah yang terkait hukum-hukum taklifiyyah (penetapan hukum wajib, sunnah atau mandub, haram, makruh dan mubah).

Perbedaan pendapat yang berasal dari perbedaan hasil istinbath atas dalil-dalil juga ada dalam hukum-hukum wadl'iyyah (penetapan sebab, syarat, dan penghalang atau mâni').

Halaman:

Tags

Terkini

Penjelasan Ilmu Fiqih, Tinggalkan Sholat Karena Tidur

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:14 WIB

Mengenal Makna Udzur Sholat Dalam Ilmu Fiqih

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:06 WIB

Hukum Nikahi Sepupu

Minggu, 6 Oktober 2024 | 07:28 WIB

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB