Bogor Times- Fokus penulis ingin sampaikan, adalah masih berkaitan dengan syakhshiyah i'tibariyah (manusia ilusi), seiring dengan hal ini merupakan tema bahasan di Muktamar Ke-34 NU di Provinsi Lampung.
Sudah barang tentu, maksud utama dari Indonesia vs Thailand di sini, jangankan masyarakat Indonesia (secara keseluruhan) melawan Thailand. Ketika disebutkan diksi “Indonesia” pada pilihan kalimat di atas, adalah Tim Sepakbola Nasional besutan PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia).
Karena PSSI merupakan induk organisasi persepakbolaan nasional maka tim besutan yang bertanding tersebut dapat dikatakan mewakili seluruh masyarakat pecinta sepakbola di Indonesia.
Baca Juga: Fahami Pendapat Imam Taqiyuddin, Tiga Tingkatan Hukum dalam Fiqih
Alhasil, yang bertanding adalah wakil-wakil terbaik pesepakbola Indonesia. Sebagai wakil, maka mereka memiliki kompetensi sebagai ada' (ahli menunaikan tugas perwakilan) dan sekaligus ahli wujub (ahli yang memiliki wewenang untuk menjalankan tugas sebagai wakil).
PSSI adalah badan hukum. Ia berperan mewakili seluruh tim kesebelasan sepakbola Indonesia dan memiliki wewenang (ahliyatu al-wujub) mengambil wakil dari tim terbaik dari seluruh klub sepakbola Indonesia dan selanjutnya mewadahinya dalam satu ruang pembinaan Tim Sepakbola Nasional.
Berbekal kewenangan ini maka induk organisasi sepakbola yang satu ini berhak melakukan seleksi berdasarkan hasil survei yang dimiliki terhadap para pemain, berdasarkan pertandingan di tingkat liga-liga yang sudah dijalankan.
Baca Juga: Bongkar Serangan Santet Dengan Kopi Hitam, Begini Caranya
Makna dari menjalankan berwenang, seolah menempatkan PSSI berlaku sebagai individu (syakhshiyah i'tibariyah).
Tentu saja, mandat ini merupakan mandat hukum dan peraturan yang berlaku (taklifiyatu al-hukm).
Berbekal mandat hukum ini pula, PSSI memiliki standard operating procedure (SOP) yang diberlakukan untuk melakukan usaha.
Baca Juga: Cerita Kopi dan Ali Bin Omar Ashadzili, Simak Ulasan Kitab 'Inaasush Shofwah bi Anfaasil Qohwah'
Isi dari SOP, sudah barang tentu pula bermaterikan Kriteria-kriteria penetapan (talazzum) dan penilaian (taqwim).
Berbekal SOP ini pula, PSSI menjalankan fungsi dengan jalan Ketua Umum memerintahkan petugas tanfidz (eksekutif) untuk melakukan rekrutmen. Alhasil, Ketua Umum berlaku sebagai waliyu al-amri dari PSSI.
Ia merupakan na-ib (wakil) yang menempati peran niyabah dari pihak yang harus menjalankan amanah (al-amin).