Bogor Times-Sebagaimaan diumumkan Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU).Mulai Ahad (16/1/2022) ini, umat Islam disunnahkan untuk melaksanakan puasa ayyamul bidh.
Untuk diketahui, ayyamul bidh berarti hari-hari cerah, yaitu hari yang malamnya disinari bulan purnama. Hari-hari tersebut jatuh pada tanggal 13, 14, dan 15 di setiap bulan Hijriyah.
Di bulan Jumadal Akhirah 1443 H, ayyamul bidh jatuh pada hari Ahad hingga Selasa (16-28/1/2022) .
Baca Juga: Silaturrahmi Majelis dan Pemuda Karangtaruna Serahkan Uang Jutaan Rupiah untuk Pembangunan Rutilahu
Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas, puasa di ayyamul bidh dihukumi sunnah muakkad, sebuah amalan yang sangat dianjurkan. “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata:
‘Rasulullah saw sering tidak makan (berpuasa) pada hari-hari yang malamnya cerah (ayyamul bidh) baik di rumah maupun dalam bepergian’.” (HR an-Nasa’i dengan sanad hasan).
Baca juga: Tata Cara Puasa Ayyamul Bidl: Hukum, Keutamaan, dan Niat Adapun niat melaksanakan puasa ayyamul bidh adalah sebagai berikut.
نَوَيْتُ صَوْمَ أَيَّامِ الْبِيْضِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ayyâmil bîdl lilâhi ta’âlâ.
Artinya, “Saya niat puasa Ayyamul Bidl (hari-hari yang malamnya cerah), karena Allah ta’âlâ.”
Niat puasa ayyamul bidh ini disunnahkan untuk dilafalkan dengan lisan, tidak sekadar dibaca dalam hati.
Baca Juga: Fasilitasi Balap Liar, Polda Metro Jaya (PMJ) Gandeng 350 Pembalap Liat Ikut Unjuk Gigi di Ancol
Niat ini juga mulai boleh dilaksanakan sejak malam hari sampai sebelum masuk waktu zawal, posisi matahari condong ke barat. Hal itu dengan catatan belum makan ataupun minum apa-apa sejak terbit fajar hingga waktu niat dilakukan. Sebelum melaksanakan puasa ayyamul bidh, umat Islam disunnahkan untuk sahur terlebih dahulu pada waktu menjelang Subuh sebelum imsak.
Jika waktu Maghrib telah tiba, sunnah bagi orang yang melakukan puasa ayyamul bidh untuk menyegerakan berbuka.