keagamaan

Larangan Menggunakan Tangan Kidal dalam Islam

Rabu, 30 Maret 2022 | 11:28 WIB
Ilistrasi: Gambar diambil dengan camera depan. (Model/Bogor Times)

Bogor Times- Islam adalah agama yang penuh kemudahan. Sifatnya yang rahmatan lil alamin menjadikan Islam sebagai agama yang peka terhadap realitas, termasuk realita orang kidal.

Pada dasarnya, semua hal tingkah, perilaku, watak, ataupun karakter manusia dipengaruhi oleh dua hal, yakni alamiah dan pola asuh.

Demikian pula halnya dengan kidal. Islam mengajarkan untuk lebih mendahulukan yang kanan dalam hal yang baik. Sebaliknya, mendahulukan yang kiri dalam hal yang buruk. Tetapi, bukan berarti manusia yang terlahir kidal lantas bisa kita vonis sebagai manusia yang buruk.

Baca Juga: Riwayat Kekhusyukan Shalat Rasulullah, Sahabat dan Ulama

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ، فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ

Artinya, “Nabi SAW suka mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, menyisir,bersuci, dan dalam semua urusannya,” (HR Bukhari dan Muslim). Perhatian tertentu Nabi tentang menggunakan tangan kanan juga berlaku pada persoalan makan.

إذا أكل أحدكم فليأكل بيمينه، وإذا شرب فليشرب بيمينه، فإن الشيطان يأكل بشماله ويشرب بشماله

Baca Juga: Simak Cara Mengetahui Pengumuman Kelolosan SNMPTN 2022

Artinya, "Apabila kalian makan, gunakan tangan kanan. Jika kalian minum, gunakanlah tangan kanan karena setan makan dan minum dengan tangan kiri,” (HR Muslim). Dalam riwayat lain, Nabi Muhammad SAW pernah memberi nasihat kepada anak kecil (Umar bin Salamah) yang makan dengan tangan kiri. Rasulullah SAW menasihatinya.

كُل بيمينك وكل مما يليك

Artinya, "Makanlah dengan tangan kananmu dan makan yang ada di dekatmu,” (HR Bukhari dan Muslim). Meskipun demikian, hadits di atas tidak bisa kita pahami secara mentah-mentah karena menurut Imam An-Nawawi ada beberapa pengecualian dengan mempertimbangkan beberapa kondisi.

Baca Juga: Atasi Kecanduan Gadget, Peserta KKN Desa Cogreg Adakan Lomba Mewarnai

وهذا إذا لم يكن عذر، فإن كان عذر يمنع الأكل والشرب باليمين من مرض أو جراحة أو غير ذلك فلا كراهة

Artinya, “Ini berlaku jika tidak ada uzur. Jika ada uzur yang menyebabkan tidak bisa makan dan minum dengan tangan kanan karena sakit, luka, atau yang lainnya, maka hukumnya tidak makruh, (Lihat Muhyuddin bin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj fi Syarhi Shahihi Muslim Al-Hajjaj, Beirut, Muassisah Al-Qurthubah, cetakan kedua, 1994 M, juz 13, halalaman 191).

Dengan demikian, hendaknya orang yang kidal berusaha melatih diri untuk menggunakan tangan kanan pada saat makan dan minum agar terhindar dari hukum makruh, demikian pula dalam hal-hal lainnya yang bersifat ibadah seperti memegang atau membawa mushaf dan sebagainya.

Halaman:

Tags

Terkini

Penjelasan Ilmu Fiqih, Tinggalkan Sholat Karena Tidur

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:14 WIB

Mengenal Makna Udzur Sholat Dalam Ilmu Fiqih

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:06 WIB

Hukum Nikahi Sepupu

Minggu, 6 Oktober 2024 | 07:28 WIB

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB