Bogor Times- Berkaitan apakah seorang khatib boleh menjawab panggilan telepon saat khutbah Jumat, maka ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu tentang hukum berbicara di tengah-tengah khutbah, dan syarat ketersambungan atau muwâlah khutbah.
Pertama, dilihat dari sisi berbicara saat khutbah maka merujuk mazhab Syafi'i hukumnya tidak haram.
Meskipun ada warning dari Nabi saw untuk diam saat khutbah berlangsung sebagaimana riwayat riwayat Imam al-Bukhari dan Imam Muslim yang sering dibacakan bilal sebelum khatib naik mimbar, namun menurut mazhab Syafi'i hal itu tidak otomatis bicara saat khutbah berlangsung.
Baca Juga: Simak Kekejasam ISIS, Mengaku Islam Namun Kejam Seperti Setan
Sebab ada pula hadits-hadits shahih yang menunjukkan Nabi saw berbicara atau menjawab pertanyaan orang lain di tengah pelaksanaan khutbah Jumat. Di antaranya adalah riwayat sebagaimana berikut.
الِكٍ لُ: لَ لٌ الْمَسْجِدَ لُ اللَّهِ لى الله ليه لم لَى الْمِنْبَرِ الْجُمُعَةِ، الَ: ا لَ اللَّهِ السَّاعَةُ؟ ارَ لَيْهِ النَّاسُ ا. لَهُ لاَثَ اتٍ، لُّ لِكَ لَيْهِ ا. ال لَهُ لُ اللَّهِ لى الله ليه لم الثَّالِثَةِ: اذَا لَهَا. ال. اه البيهقى اسناد
Artinya, “Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata: 'Ada lelaki masuk ke masjid sementara Rasulullah saw sedang ada di mimbar hari Jumat. Lalu lelaki itu bertanya: 'Wahai Rasulullah, kapan hari hari ini?' Maka orang-orang pun memberi manfaat padanya untuk diam.
Baca Juga: KPAD Apresiasi Gerak Cepat Ade Yasin.
Lelaki itu masih berulang pertanyaannya sampai tiga kali. Setiap ia berulangnya, orang-orang pun memberi pemanfaatan kepadanya untuk diam. Lalu pada ketiga kali Rasulullah saw menjawab:
'Celaka kamu, apa yang harus dipersiapkan untuknya? Lalu Anas menyebutkan perbincangan selanjutnya'.” (HR al-Baihaqi dengan sanad yang shahih). Dari hadits seperti ini kemudian mazhab Syafi'i merumuskan bahwa hukum berbicara saat khutbah berlangsung adalah tidak haram, namun menyampaikan makruh.
Sebab dalam hadits tersebut Nabi saw tidak mengingkarinya dan kewajiban untuk diam. Andaikan berbicara saat khutbah Jumat hukumnya haram, maka pasti saat itu Nabi saw menegaskan keharamannya.
Baca Juga: Angkat Telfon Saat Khutbah, Ini Hukumnya
Dari sini pula dipahami bahwa perintah untuk diam saat khutbah Jumat, baik yang ada dalam Al-Qur'an hadits adalah sunnah, sehingga hukum meninggalkan perintah makruh, tidak sampai haram. (Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I'ânatut Thâlibîn, [Beirut, Dârul Fikr,], juz II, halaman 86); dan (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmû', juz IV, halaman 525).
Kedua, dilihat dari sisi ketersambungan khutbah atau muwâlah. Untuk keabsahan khutbah Jumat menurut pendapat al-Azhar (yang kuat), disyaratkan ketersambungan antara rukun-rukun khutbah, serta ketersambungan antara dua khutbah dan shalat Jumat, sehingga bila terpisah dengan jeda yang cukup lama—dengan kadar waktu yang cukup untuk melakukan shalat dua rakaat paling cepat dengan melakukan yang wajib-wajib saja, kira-kira 3-4 menit—, maka khutbahnya tidak memenuhi syarat.
له (وَالْأَظْهَرُ اشْتِرَاطُ الْمُوَالَاةِ) انِهِمَا ا الصَّلَاةِ لَا يَفْصِلَ لًا ا ا لَا لُّقَ لَهُ ا ل ل ... اخْتِلَالُ الْمُوَالَاةِ