Bogor Times- Dalam beberapa literasi menerangkan larangan membunuh hewan-hewan tertentu.
Salah satunya terdapat riwayat gara-gara Burung dan Semut, Rasulullah sempat tegur para sahabat.
Dengan gamblang ulama bernama Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba’lawy, dalam karyanya yang berjudul Bughyah al-Mustarsyidin menerangkan beberapa ketentuan terkait hal di atas.
Baca Juga: IMM Cabang Bogor, Tantang Presiden Cabut Kenaikan Harga BBM
Baca Juga: Kontrol Represif Aparat, PMII Buka Posko Pengaduan Korban Kekerasan Aparat Saat Demo BBM
Baca Juga: DPD RI: Yang Salah Distribusi BBM Subsidi Pemerintah, Yang Menanggung Kesalahan Seluruh Masyarakat
ـ (مسألة : ك) : روى أبو داود "أنه نهى عن قتل أربع من الدواب : النملة والنحلة والهدهد والصرد" والمعروف حمل النهي على النمل الكبير السليماني الطويل الذي يكون في الخراب فيحرم قتله على المعتمد ، إذ الأصل في النهي التحريم ، وخروجه عنه في بعض المواضع إنما هو بدليل يقتضيه ، أما النمل الصغير المسمى بالذر فيجوز بل يندب قتله بغير الإحراق لأنه مؤذ ، فلو فرض أن الكبير دخل البيوت وآذى جاز قتله اهـ. قلت : ونقل العمودي في حسن النجوى عن شيخه ابن حجر أنه إذا كثر المؤذي من الحشرات ولم يندفع إلا بإحراقه جاز اهـ
“Imam Abu Daud meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW melarang untuk membunuh empat jenis binatang yaitu semut, tawon, burung hud-hud dan burung shurad. Hal yang telah diketahui bahwa larangan membunuh semut dalam hadits tersebut diarahkan pada semut yang besardan panjang yang terdapat di masa Nabi Sulaiman AS yang biasa terdapat di reruntuhan bangunan.
Maka haram membunuh semut jenis ini menurut pendapat yang kuat, sebab hukum asal dari sebuah larangan adalah menuntut keharaman, dan keluarnya larangan dari hukum haram di sebagian teks dikarenakan adanya dalil yang menuntut menghukumi tidak haram.
Adapun semut yang kecil, yang dalam istilah Arab dikenal dengan nama dzurr maka boleh bahkan Sunnah membunuhnya namun dengan selain dengan cara membakar, sebab membakar ini menyakitkan.
Baca Juga: Atasi Kekerasan di Pondok Pesantren, Kemenag Rencanakan Regulasi
Baca Juga: Terlihat Cari Untung, Masyarakat Tolak Dagangan Aplikasi MyPertamina
Jika terdapata semut besar yang masuk ke rumah dan menyakiti penghuni rumah itu maka boleh untuk membunuhnya. Dikutip dari pendapatnya Imam ‘Amudi dalam kitab Husni an-Najwa dari gurunya, Imam Ibnu Hajar bahwa boleh membunuh hewan hasyarat (hewan melata kecil, termasuk semut) ketika menyakiti dengan cara membakarnya ketika memang tidak ad acara lain selain membakarnya”
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa membunuh semut adalah hal yang diperbolehkan kecuali pada jenis semut yang besar dan panjang yang biasa ditemui saat membongkar rumah, sedangkan pada jenis selain itu diperbolehkan terlebih saat wujudnya dapat menyakiti manusia.***