Bogor Times- Serimg kita temui pada makanan bangkai binatang semut.
Perlu diketahui dalam literatur kitab turats terdapat hadits yang berkaitan dengan masalah ini:
ا الذُّبَابُ اءِ لْيَغْمِسْهُ لَّهُ لِيَطْرَحْهُ ا اءً الْآخَرِ اءً
“Apabila seekor lalat hinggap di bejana salah seorang dari kalian, pasti akan mencelupkan lalat ke dalam minuman tersebut, kemudian membuangnya, karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap lainnya terdapat penawarnya” (HR al-Bukhari).
Baca Juga: Jangan Bunuh Semut Jenis ini! Dilarang oleh Nabi Muhammad SAW
Baca Juga: IMM Cabang Bogor, Tantang Presiden Cabut Kenaikan Harga BBM
Baca Juga: Pertemuan Perdana R20, Ketua PB NU: Kolaborasi NU dan Liga Muslim Dunia Merupakan Hal Baru
Walaupun obyek binatang yang disebut oleh Rosulullah adalah lalat. Namun hadis ini menjadi landasan Qiyasi kesucian makanan yang terdapat bangkai binatang yang tidak memiliki darah mengalir.
اسْتَدَلَّ ا الْحَدِيْثِ لَى الْمَاءَ القَلِيْلَ لَا ا لَا لَهُ ائِلَةٌ
“Sebagian Ulama menjadikan hadits ini dalil bahwa jatuhnya bangkai hewan tidak mengalirkan darahnya pada bejana tersebut” (Ibnu Hajar al-Haitami, Fath al-Bari [Beirut: Darul Fikr], juz 10, hal. 251) .
Menurut Imam asy-Syafi'i, perintah untuk melarutkan lalat dalam air sejatinya tidak hanya terkhusus pada benda yang cair saja, tapi perintah tersebut juga berlaku pada makanan.
Baca Juga: Pertemuan Perdana R20, Ketua PB NU: Kolaborasi NU dan Liga Muslim Dunia Merupakan Hal Baru
Baca Juga: Eks Koruptor dalam Kontestasi Politik , Jadi Materi Pokok Bahtsul Masail NU Jabar
Baca Juga: Kamar Rahasia Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri: Hoakslah itu
Sehingga makanan yang bercampur dengan kecelakaan serangga secara alami (tanpa dipicu oleh seseorang) tetap dihukumi suci.