Bogor Times-Ramainya perbincangan KDRT ini dipicu oleh peristiwa yang dilakukan dan dialami oleh pasangan artis. Istri melaporkan KDRT yang dilakukan suaminya kepada polisi. Tindakan kekerasan, seperti memukul, menendang, menampar yang dilakukan oleh pasangan suami istri dalam pandangan Islam tentu tidak bisa dibenarkan.
Para suami kerap mendasari tindakan itu pada Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 34 yang artinya "Istri-istri yang kalian khawatirkan melakukan pembangkangan (tidak memenuhi hak suami), maka nasehatilah mereka, diamkan mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka. Bila mereka menaati kalian, maka jangan kalian cari jalan untuk merugikan mereka."
Ayat tersebut menegaskan tahapan tindakan yang dilakukan suami jika istri tidak memenuhi haknya. Tindakan ini dilakukan guna mengarahkan atau mendidik istri agar kembali mematuhi atau memenuhi haknya.
Baca Juga: Inilah Ibadah Paling Nikmat, Seks atau Jimak Jadi Ibadah Bernilai Pahala, ini Penjelasannya
Baca Juga: Walimatuk Ursy, Seks dan Cinta Perspektif Islam
Adapun caranya dengan tiga tindakan secara berurutan, yaitu (1) menasihatinya secara baik; (2) bila tidak berhasil maka didiamkan dan tidak diajak tidur bersama; dan (3) langkah terakhir dengan memukulnya. 4 ketentuan memahami ayat di atas Hal yang kerap disalahpahami dan dijadikan pembenaran dari ayat di atas dalam hal ini adalah pada diksi 'wadhribuhunna' yang berarti 'dan pukullah mereka'. Perlu diketahui, ada rincian ketentuan yang harus dipahami secara baik dalam hal ini, sehingga kesalahpahaman terhadap ayat tersebut tidak berulang.***