Bogor Times-Khusus bagi orang yang hendak menjalankan shalat Jumat, terdapat 8 hal yang disunahkan. Diantaranya adalah mandi Jumat.
Kesunahan mandi Jumat ini berdasarkan beberapa hadits, di antaranya hadits Nabi ShalaAllahu ‘alaihi Wa Sallam:
مَنْ أَتَى الْجُمُعَةَ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ النِّسَاءِ فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ لَمْ يَأْتِهَا فَلَيْسَ عَلَيْهِ غُسْلٌ
Baca Juga: Stadion Kanjuruhan Malang Diaudit, Menteri PUPR Sampaikan 7 Rekomendasi Amir Faisol
Baca Juga: Dicecar 70 Pertanyaan, Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven Terus Bergulir
Baca Juga: Kemenkumham Buka Seleksi Jabatan Dirjen Peraturan Perundang-undangan
Baca Juga: Kemendikbudristek Seabar Beasiswa Indonesia Maju Program Persiapan S1 Luar Negeri
“Barangsiapa dari laki-laki dan perempuan yang menghendaki Jumat, maka mandilah. Barangsiapa yang tidak berniat menghadiri Jumat, maka tidak ada anjuran mandi baginya”. (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).
Dari hadits shahih tersebut, ulama merumuskan bahwa disunnahkan melaksanakan mandi Jumat bagi orang yang berniat melaksanakan shalat Jumat, meskipun Jumat tidak diwajibkan baginya.
Sehingga kesunnahan mandi Jumat ini tidak hanya berlaku bagi laki-laki yang diwajibkan melakukan Jumat, namun juga berlaku bagi anak kecil, hamba sahaya, perempuan dan musafir yang berniat menghadiri shalat Jumat, meskipun mereka tidak diwajibkan melaksanakan Jumat.
Baca Juga: Dua Lansia Jadi Korban Dukun, Diiming-iming Rezeki Lancar Tapi Rugi Belasan Juta Rupiah
Baca Juga: Ketum PWI Pusat kini Jadi Presiden Konfederasi Wartawan ASEAN,
Baca Juga: Dalam Persidangan, Kuasa Hukum: Awalnya Untuk Selamatkan Brada E
Baca Juga: Bela Jokowi, Netizen Twitter Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi
Adapun waktu pelaksanaan mandi Jumat ini dimulai sejak terbit fajar Shadiq sampai pelaksanaan Jumat. Lebih utama dilakukan menjelang keberangkatan menuju tempat shalat Jumat.