Bogor Times- Dikisahkan dalam hadis, bahwa Rasulullah yang sedang beritikaf pernah menegur orang yang membaca Al-Quran dengan suara lantang sehingga ibadah itikafnya terganggu sebagaimana teks di bawah ini:
عن أبي سعيد قال اعتكف رسول الله صلى الله عليه وسلم في المسجد فسمعهم يجهرون بالقراءة فكشف الستر وقال ألا إن كلكم مناج ربه فلا يؤذين بعضكم بعضا ولا يرفع بعضكم على بعض في القراءة أو قال في الصلاة
Artinya, “Dari Abu Said, ia bercerita bahwa Rasulullah SAW melakukan itikaf di masjid. Di tengah itikaf ia mendengar mereka (jamaah) membaca Al-Quran dengan lantang. Rasulullah kemudian menyingkap tirai dan berkata, ‘Ketahuilah, setiap kamu bermunajat kepada Tuhan. Jangan sebagian kamu mengganggu sebagian yang lain. Jangan juga sebagian kamu meninggikan suara atas sebagian lainnya dalam membaca.’ Atau ia berkata, ‘dalam shalat,’” (HR Abu Dawud).
Baca Juga: Bripka Ricky 'Lucuti' Brigadir J Sementara Bharada E Melapor ke Ferdy Sambo
Baca Juga: Hore...Jabar Jadi Tuan Rumah Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (TTG) ke XXIII
Hadits riwayat Abu Dawud ini secara jelas mengangkat persoalan suara yang mengganggu. Oleh karena itu, ketika membaca Al Quran lantang hingga mengganggu jamaah yang beribadah saja adalah larangan, apa lagi jika suara yang mengganggu adalah suara handpound.
itulah yang menjadi dasar Syaikh Zainuddin Al-Malibari, dalam kitabnya berjudul Fathul Mu‘in nyaris mengharamkan bacaan zikir dan doa di masjid yang menganggu ibadah orang lain.
قوله (فائدة) قال شيخنا أما المبالغة في الجهر بهما في المسجد بحيث يحصل تشويش على مصل فينبغي حرمتها
Baca Juga: Waspada Masalah Kulit Jelang Usia 50 Tahun, begini cara merawatnya
Baca Juga: Diduga Irit Anggaran, Pekerja Kontruksi Proyek Kantor UPT Tidak Dilengkapi APD
Baca Juga: Peran Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir J, Simak Penjabaran Jaksa
Artinya, “Guru kami berkata, ‘Terlalu keras dalam keduanya (zikir dan doa) di masjid di mana dapat mengganggu orang yang melakukan shalat seharusnya diharamkan,’” (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu‘in).
Tidak hanya mengganggu ibadah seperti sholat, itikaf dan lainnya. Suara yang tinggi saat berdoa dan dzikir juga dikhawatirkan mengganggu orang-orang yang sedang tidur di masjid.
لا يكره في المسجد الجهر بالذكر بأنواعه ، ومنه قراءة القرآن إلا إن شوّش على مصلّ أو أذى نائماً ، بل إن كثر التأذي حرم يمنع منه حينئذ