• Jumat, 22 November 2024

Pengertian Shalat menurut Syekh Zainuddin Al-Malibari di kitab Fathul Muin

- Rabu, 8 September 2021 | 11:12 WIB
Fathul Muin
Fathul Muin

Bogor Times - Shalat menurut istilah Syara' ialah Beberapa ucapan dan perbuatan tertentu, yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Perbuatan tersebut disebut "shalat", karena mengandung makna. "shalat" menurut arti bahasanya, yaitu "do'a".

Shalat Fardlu 'Ain itu lima kali (Waktu) selama satu hari satu malam, yang diketahui dengan pasti dari penjelasan agama. Karena itu, orang yang menentangnya di hukumin Kafir.

Shalat fardlu yang lima ini berkumpul semuanya sebagai kesatuan hanya pada ajaran yang di bawa oleh Nabi Muhammad saw. Kefardluan shalat yang lima itu diturunkan pada malam Isro', malam 27 bulan Rajab 10 tahun 3 bulan terhitung semenjak Muhammad diangkat menjadi Rasul. Shalat Shubuh tanggal 27 Rajab tersebut tidak wajib dikerjakan, karena belum diketahui cara-cara mengerjakannya.

Shalat Maktubah lima waktu itu wajib dikerjakan hanya oleh setiap orang muslim yang mukallaf -yaitu yang telah sampai baligh, berakal sehat-, lelaki atau bukan yang suci.

Maka shalat tidak diwajibkan atas orang Kafir asli, orang gila, sedang ayan, dan sedang mabuk yang keduanya bukan akibat main - main. Hal itu karena mereka tidak terkena beban agama; dan tidak diwajibkan pula atas perempuan yang sedang menstruasi dan nifas, karena itu shalat yang mereka kerjakan tidak sah, dan mereka pun tidak wajib mengqodlo'nya.

Baca Juga: Mengenal Ulama Tatar Sunda Asal Cianjur KH Soheh Bunikasih,Sabahat syekh Nawawi Al Bantani

Tetapi shalat tetap diwajibkan atas orang murtad dan orang yang mabuk akibat main-main. Orang muslim mukallaf yang Suci, apabila dengan sengaja menunda shalat fardlu hingga melewati waktu penjama'annya, ia malas melakukannya sedang berkeyakinan bahwa shalat itu wajib di kerjakan, kemudian disuruh ber taubat dan ia tidak mau bertaubat, maka dikenakan hadd (=pidana) pancung leher.

Menurut pendapat bahwa menyuruh bertaubat itu sunnah tidak wajib, maka pemancung leher orang yang menunda shalat seperti di atas sebelum bertaubat adalah tidak dikenakan pidana. Tetapi pemancung itu telah menjalankan dosa.

Orang yang meninggalkan shalat karena menentangnya sebagai kewajiban, di hukumi dibunuh sebagai orang kafir. Ia tidak perlu dimandikan dan tidak pula dishalatí.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Akad Nikah Bagi Wanita Yang Dalam Keadaan Haid?

Apabila seseorang dengan tanpa ada halangan ia meninggalkan shalat, maka ia wajib segera menggo dlo' shalat itu. Ia wajib qodlo' seketika itu juga.

Syaikhuna Ahmad bin Hajar. (Rahmat Allah semoga padanya), orang yang tertinggal shalat harus segera mungkin secukup waktu untuk mengqodlo'nya selain waktu yang digunakan untuk melaku kan sesuatu yang wajib atasnya; di samping juga haram baginya melakukan shalat sunnah (sebelum shalat qodlo').

Apabila seseorang tertinggal shalat lantaran suatu halangan, misalnya tidur atau lupa yang benar benar bukan main-main,maka dalam kewajiban Qodlo'nya, ia disunnahkan melakukan dengan segera.

Baca Juga: Gus Dur sadar di Tipu, Gus Mus Protes

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Syahrul Mubarok

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penjelasan Ilmu Fiqih, Tinggalkan Sholat Karena Tidur

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:14 WIB

Mengenal Makna Udzur Sholat Dalam Ilmu Fiqih

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:06 WIB

Hukum Nikahi Sepupu

Minggu, 6 Oktober 2024 | 07:28 WIB

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB
X