• Kamis, 21 November 2024

Wow! Pelakor Tak Diakui Umat Oleh Nabi

- Senin, 20 September 2021 | 19:23 WIB
Foto selingkuh (Pixabay.com)
Foto selingkuh (Pixabay.com)

Bogor Times - Keberadaan pihak ketiga ini diartikan oleh salah seorang pasangan sebagai sebuah musibah karena harus berbagi cinta, harta, makan hati, dan lain sebagainya.

Pertanyaannya, apakah ada keterangan agama pihak ketiga ini yang disebut pelakor.

Agama mengatur sedemikian rupa kehidupan dan etika rumah tangga. Oleh karena itu agama Islam memandang penting keharmonisan pasangan suami istri dalam membangun iklim rumah tangga yang kondusif bagi tercapainya tujuan rumah itu sendiri, kebahagiaan.

Baca Juga: Bahaya! Jangan Coba-coba Sembunyikan Sebelum Kenali Hukum Rokok dan Berhentilah

Oleh karena itu Rasulullah SAW melarang keras untuk merusak keharmonisan rumah tangga orang lain sebagai sabdanya pada kutipan berikut:

ال ال ل الله لى الله ليه لم لَيْسَ مِنَّا ا لَى ا ا لَى

Artinya, “Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang petugas atas suaminya,'” (HR Abu Dawud).

Pada hadits ini, agama jelas menilai buruk aktivitas daya yang dilakukan seorang lelaki untuk seorang lelaki dari seorang perempuan dari suaminya.

Baca Juga: Wah! Pelakor Tak Diakui Umat Oleh Nabi

Agama mengecam berbagai upaya nyata seseorang sekalipun dengan cara memperdaya seorang perempuan dalam rangka merusak hubungan rumah tangganya dengan sang suami. Kecaman agama ini tidak hanya menyasar lelaki sebagai pihak ketiga dalam rumah tangga.

Agama juga mengecam keras perempuan yang melakukan upaya-upaya serupa dalam rangka merebut hati suami orang lain sebagai penjelasan atas hadits berikut ini:

لَيْسَ ا) اعنا (مَنْ خَبَّبَ) الباء الأولى الخاء المعجمة (امْرَأَةً لَى زَوْجِها) اوىء الزوج ا ا ا (أَوْ ا) اأي اد الزوج لى امرأته الجارية لى ا ال المنذري النسائي

Artinya, “(Bukan bagian dari) pengikut (kami, orang yang menipu) melakukan tipu daya dan merusak kepercayaan (seorang laki-laki atas suaminya) misalnya memuji seseorang lelaki di hadapan istrinya atau menyebut kelebihan lelaki lain di hadapan istri seseorang (atau budak atas) tuannya) dengan cara apa saja yang merusak hubungan keduanya.

Baca Juga: Tujuh Cara Sederhana Merawat Tanaman Kesayangan Saat Musim Hujan Agar Tidak Layu dan Mati

Semakna dengan ini adalah upaya yang dilakukan untuk merusak hubungan seorang laki-laki terhadap istrinya atau merusak hubungan seorang budak terhadap tuannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saepulloh

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Penjelasan Ilmu Fiqih, Tinggalkan Sholat Karena Tidur

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:14 WIB

Mengenal Makna Udzur Sholat Dalam Ilmu Fiqih

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:06 WIB

Hukum Nikahi Sepupu

Minggu, 6 Oktober 2024 | 07:28 WIB

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB
X