• Jumat, 22 November 2024

Uang Kembalian di Tukar dengan Permen, Bolehkah?

- Jumat, 1 Oktober 2021 | 07:55 WIB
Gambar Permen warna warni (https://pixabay.com/id/photos/permen-gula-gula-manis-orang-pintar-50838/)
Gambar Permen warna warni (https://pixabay.com/id/photos/permen-gula-gula-manis-orang-pintar-50838/)

Bogor Times- Dalam proses jual beli tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah uang kembalian.

Biasanya uang kembalian ini kita dapatkan dari sisa uang lebih yang kita bayarkan saat membeli sesuatu.

Sering juga ditemukan uang kembalian yang di ganti dengan barang atau makanan lain.

Baca Juga: Tragis, Seorang Pria Meninggal Saat Live TikTok

Baik di perkotaan maupun di warung-warung kecil di kampung, kita sering mendapati uang kembalian diganti dengan permen.

Artinya, uang sisa atau uang kembalian itu tidak diberikan dalam bentuk uang. Bagaimanakah transaksi yang demikian, apakah sah?


Kita ambil contoh. Misalnya, untuk membayar beras satu kilo yang harganya Rp. 10.500, pembeli memberikan uang Rp. 11.000. Berarti masih ada sisa Rp. 500. Kemudian sisa yang Rp. 500 tidak dikembalikan melainkan diganti dengan permen.

Baca Juga: Netizen: kok Perut Lesty Lebih Besar, Padahal Duluan Aurel Nikahnya

Nah, bagaimana hukum prihal memberikan kembalian sebagaimana yang dilakukan penjual di atas? Bila penjual dalam memberikan mabi’ (beras) dan permen (pengganti kembalian) dalam waktu yang sama, apakah aqad bai’ (jual-beli) tersebut sah, padahal permen tidak ikut dalam bagian aqad?

Pada prinsipnya, pelaksanaan jual-beli sebagaimana model di atas, yang mana si penjual memberikan kembalian berupa permen dan atau barang sejenisnya sebagai pengganti kelebihan uang, adalah terjadi setelah akad jual-beli beras seharga Rp. 10.500,-.

Dengan demikian, secara hukum Fiqh, akad jual belinya adalah sah. Permasalahannya adalah tentang permen sebagai ganti uang sisa yang tidak disebutkan secara jelas dalam akad.


Maka dalam hal ini dengan mengikuti qaul ulama yang memperbolehkan bai’ mu’athoh atau istibdal ‘annid-dain dengan tanpa sighat atau ijab-qabul, maka hal tersebut diperbolehkan.

Baca Juga: Bahaya Mempertuhankan Ibadah

Dalam hal ini, perlu juga diketahui bahwa keterpaksaan pembeli —itu pun kalau memang merasa terpaksa menerima uang kembalian yang diganti dengan permen— di atas, tidak mampu merusak sahnya aqad, sebab pembeli lazimnya masih bisa melakukan khiyar (memilih/meminta apa yang disenangi) sebagai pengganti uang sisa.

Berikut beberapa keterangan yang bisa dijadikan ibarat dalam menjawab tentang persoalan hukum uang kembalian diganti dengan permen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mochammad Nurhidayat

Sumber: Pecihitam.org

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Penjelasan Ilmu Fiqih, Tinggalkan Sholat Karena Tidur

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:14 WIB

Mengenal Makna Udzur Sholat Dalam Ilmu Fiqih

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:06 WIB

Hukum Nikahi Sepupu

Minggu, 6 Oktober 2024 | 07:28 WIB

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB
X