Mau Poligami 4 Istri ? Simak Penjelasanya

- Senin, 22 November 2021 | 14:43 WIB
Pasangan suami isteri (Bogortimes.com)
Pasangan suami isteri (Bogortimes.com)

Bogor Times- Bolehnya poligami itu sebenarnya untuk membatasi dan mengurangi, bukan untuk menambah.

Baca Juga: Tauladan Pergaulan Nabi Muhammad SAW Dengan Agama Lain

Karena kehalalan poligami hanya sampai 4 isteri itu untuk membatasi dan mengurangi adat orang arab jahiliyyah yang punya isteri lebih dari 4, bisa 10, bahkan lebih dari 10.

Pada zaman jahiliyyah isteri lebih dari 4 itu sudah biasa, bukan sesuatu yang aneh.

Akan tetapi faktanya ternyata semakin banyak isteri malah semakin banyak hak hak isteri yang tidak terpenuhi. Sehingga timbul konflik.

Baca Juga: Wakil Sekjen PB NU Pastikan Kemunduran Muktamar ke-34 Faktor Pandemi Covid-19

Karena beban suami untuk menafkahi semakin berat, dan sudah pasti diakhirat hisab seorang suami yang memiliki isteri banyak maka semakin berat hisabnya.

Oleh karena itu ditetapkanlah kebolehan poligami hanya sampai 4 untuk menghindari konflik atau masalah.

Zaman sekarang, adatnya perempuan mayoritas tidak terima dimadu.

Baca Juga: Hakikat Prestasi Dalam Worldview Islam

Sebagai lelaki yang bijak, sebaiknya dipikir pikir dahulu jika ingin poligami.

Jangan sampai timbul konflik. Karena tujuan poligami itu menghindari konflik bukan malah mendatangkan konflik.

Jika ada orang yang poligami malah mendatangkan konflik di dalam rumah tangganya, maka sesungguhnya yang demikian bukan yang dikehendaki syariat.

Orang itu salah didalam memahami makna dibolehkannya poligami sampai 4.

Akibat perbuatan oknum "ustad" yang demen kawin lalu tersiar berita konflik rumah tangganya, ustad itu tidak memahami makna kebolehan poligami, akhirnya syariat kebolehan poligami ditakuti oleh kalangan perempuan muslimah.

Bagaimana mungkin syariat Allah yang mulia ini malah ditakuti ???

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mochammad Nurhidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Penjelasan Ilmu Fiqih, Tinggalkan Sholat Karena Tidur

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:14 WIB

Mengenal Makna Udzur Sholat Dalam Ilmu Fiqih

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:06 WIB

Hukum Nikahi Sepupu

Minggu, 6 Oktober 2024 | 07:28 WIB

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB

Terpopuler

X