Bogor Times- Bolehnya poligami itu sebenarnya untuk membatasi dan mengurangi, bukan untuk menambah.
Baca Juga: Tauladan Pergaulan Nabi Muhammad SAW Dengan Agama Lain
Karena kehalalan poligami hanya sampai 4 isteri itu untuk membatasi dan mengurangi adat orang arab jahiliyyah yang punya isteri lebih dari 4, bisa 10, bahkan lebih dari 10.
Pada zaman jahiliyyah isteri lebih dari 4 itu sudah biasa, bukan sesuatu yang aneh.
Akan tetapi faktanya ternyata semakin banyak isteri malah semakin banyak hak hak isteri yang tidak terpenuhi. Sehingga timbul konflik.
Baca Juga: Wakil Sekjen PB NU Pastikan Kemunduran Muktamar ke-34 Faktor Pandemi Covid-19
Karena beban suami untuk menafkahi semakin berat, dan sudah pasti diakhirat hisab seorang suami yang memiliki isteri banyak maka semakin berat hisabnya.
Oleh karena itu ditetapkanlah kebolehan poligami hanya sampai 4 untuk menghindari konflik atau masalah.
Zaman sekarang, adatnya perempuan mayoritas tidak terima dimadu.
Baca Juga: Hakikat Prestasi Dalam Worldview Islam
Sebagai lelaki yang bijak, sebaiknya dipikir pikir dahulu jika ingin poligami.
Jangan sampai timbul konflik. Karena tujuan poligami itu menghindari konflik bukan malah mendatangkan konflik.
Jika ada orang yang poligami malah mendatangkan konflik di dalam rumah tangganya, maka sesungguhnya yang demikian bukan yang dikehendaki syariat.
Orang itu salah didalam memahami makna dibolehkannya poligami sampai 4.
Akibat perbuatan oknum "ustad" yang demen kawin lalu tersiar berita konflik rumah tangganya, ustad itu tidak memahami makna kebolehan poligami, akhirnya syariat kebolehan poligami ditakuti oleh kalangan perempuan muslimah.
Bagaimana mungkin syariat Allah yang mulia ini malah ditakuti ???
Artikel Terkait
Demi Gagalkan Demo Mahasiswa, Pihak PT Jaya Semanggi Engineering Ancam Bawa Tentara
Hadapi Persija Jakarta, Persib Bandung Dapat Dukungan Dari Michael Essien
Hakikat Prestasi Dalam Worldview Islam
Menuju Kedaulatan, PC NU Kabupaten Bogor Galang Koin Muktamar, Satu Pengurus Sumbang Rp 10 Juta
Wakil Sekjen PB NU Pastikan Kemunduran Muktamar ke-34 Faktor Pandemi Covid-19
Tauladan Pergaulan Nabi Muhammad SAW Dengan Agama Lain