Bogor Times- Menurut ulama ahli fikih, hukumnya puasa sebagai sebuah ibadah yang dilakukan oleh umat Islam berusia dewasa yang berakal sehat dan mampu mengerjakannya adalah salah satu dari empat hukum, yakni adakalanya wajib, sunnah, makruh, atau haram.
A. Puasa yang dihukumi wajib.
Puasa wajib ini, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa referensi fikih Madzhab al-Imam al-Syafi'i, ada enam:
1. Puasa Ramadlan 2. Puasa Qadla' 3. Puasa Kaffarat, seperti kaffarat dzihar, kaffarat pembunuhan, atau kaffarat jimak (persetubuhan) siang hari pada bulan Ramadlan. 4. Puasa pada haji dan umrah sebagai ganti dari penyembelihan dalam fidyah. 5. Puasa dalam kaitannya dengan shalat minta hujan (al-istisqa') apabila ada perintah dari pemerintah (al-hakim). 6. Puasa nadzar.
B. Puasa yang hukumnya sunnah. Puasa yang hukumnya sunnah ini terbagi tiga, sebagai berikut:
1. Puasa yang datangnya berulang sebab berulangnya tahun, antara lain:
- Puasa hari Arafah, yaitu puasa bagi selain orang yang berhaji,
- Puasa tanggal 9 (tasua') dan tanggal 10 ('asyura') , dan tanggal 11 dari Bulan Muharram, yaitu puasa sunnah untuk mengingat peristiwa bersejarah saat Allah SWT menyelamatkan nabi-Nya, Musa AS, dari kejaran Fir' aun dan bala tentaranya,
-Puasa enam hari dari bulan Syawwal, yang utamanya dikerjakan beriringan setelah usainya puasa Ramadlan, yakni secara langsung setelah hari raya Idul Fitri (tanggal 1 Syawwal) yang diharamkan untuk berpuasa. 2. Puasa yang berulang karena berulangnya bulan, seperti:
- Puasa ayyaam al-bidl (أيام البيض), yaitu puasa setiap tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan dalam kalender Hijriah. Disebut "ayyaam al-biidl" karena malam hari yang terang benderang pada beberapa tanggal tersebut yang disebabkan oleh adanya kesempurnaan bulan purnama.
- Puasa ayyaam al-suud (أيام السود), yaitu puasa pada tanggal 28, 29, dan 30 setiap bulan dalam kalender Hijriah. Puasa ini dinamai "ayyam al-suud" karena kegelapan malam-malam pada tanggal-tanggal tersebut. Al-Imam al-Nawawi dalam karyanya, al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, jilid VI, halaman 385, menulis sebagai berikut:
سبب تسمية هذه الليالي بيضا فقال ابن قتيبة والجمهور لأنها تبيض بطلوع القمر من أولها إلى آخرها وقيل غير ذلك
"Sebab penamaan malam-malam ini dengan nama "biidl (putih)", menurut Ibnu Qutaibah dan jumhur ulama karena malam-malam itu menjadi putih (terang benderang) disebabkan munculnya bulan purnama sejak awalnya hingga akhirnya. Konon ada pendapat lain yang berbeda dari pendapat tersebut. "
3. Puasa yang berulang karena berulangnya setiap tujuh hari, yaitu puasa sunnah pada hari Senin dan hari Kamis. Puasa sunnah yang paling utama adalah puasa sehari dan tidak puasa sehari. Ini adalah puasa yang biasa dilakukan oleh Nabi Daud AS.
C. Puasa yang hukumnya Makruh. Puasa yang hukumnya makruh ini seperti mengkhususkan hari Jumat, Sabtu, atau Ahad (Minggu) untuk berpuasa. Hari Jumat adalah hari raya umat muslim, hari Sabtu adalah hari raya umat Yahudi, sedangkan hari Minggu adalah hari raya bagi umat Nashrani.