• Jumat, 22 November 2024

Kajian Haji, Rukun, Syarat dan Ketentuannya

- Kamis, 12 Mei 2022 | 22:12 WIB
Daftar Haji dengan Uang Receh (Pixabay)
Daftar Haji dengan Uang Receh (Pixabay)

Bogor Times - Dalam Islam, Ibadah haji merupakan salah satu asas agama. Ibadah ini merupakan rukun kelima dalam Islam dan dilakukan jauh sebelum diutusnya Nabi Muhammad . Beberapa abad sebelum kota Makkah sebagai pusat Islam dengan ditandai lahirnya Baginda Nabi, para nabi sebelumnya sudah melaksanakan haji di kota tersebut. Sebagaimana jamak diketahui, hikmah disyariatkannya semua ibadah tidak lepas dari dua hal: (1) sebagai pengakuan bahwa dirinya sebagai hamba dan (2) sebagai ungkapan syukur pada Allah . Ibadah haji mengandung dua hikmah sekaligus. Pertama, ibadah haji adalah manifestasi penghambaan, serta wahana rekreasi ketika kehinaan dirinya, seperti yang terlihat ihram. Orang berhaji dilarang untuk menghias dirinya meskipun sebenarnya tidak boleh dilakukan di luar haji.

Saat ihram, ia kesulitan berpenampilan sangat sederhana dan membutuhkan pertolongan pertolongan dan rahmat Tuhan-Nya. Kedua, ibadah haji juga merupakan ekspresi syukur atas nikmat Allah. Dengan ibadah haji, seseorang harus mengorbankan dua hal, yaitu badan dan hartanya. Dan, ungkapan yang benar untuk mensyukuri nikmat harta dan badan adalah dengan menggunakannya pada jalan yang diridhai oleh Allah . Mengenai persyaratan wajibnya haji yang ada dalam Al-Qur'an Allah berfirman:

لِلّٰهِ لَى النَّاسِ الْبَيْتِ اسْتَطَاعَ لَيْهِ لاً اللهَ الْعَالَمِينَ

Artinya, “Dan kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam” (QS Ali 'Imran: 97). Dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda:

ا النَّاسُ، اللهُ لَيْكُم الحَجَّ ا

Artinya, “Wahai manusia! Sungguh Allah telah mewajibkan haji atas kamu sekalian, maka mengerjakanlah haji” (HR Muslim). Syekh Khatib asy-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj mengatakan, ibadah haji ke Baitullah al-Haram sudah sering dilakukan orang sebelum diutusnya Nabi Muhammad.

Dalam sebuah riwayat dikisahkan bahwa Nabi Adam 'alaihissalam berjalan kaki dari daratan India untuk melaksanakan ibadah haji ke Makkah al-Mukarramah. Sesampainya di sana, Malaikat Jibril menemuinya dan mengabarkan bahwa sesungguhnya para malaikat sudah melakukan tawaf di Baitullah selama tujuh ribu tahun.

Berdasarkan pendapat ini, tidak heran apabila sebagian ulama berpendapat bahwa semua nabi pernah melakukan ibadah tersebut. Para ulama berbeda pendapat tentang asal usul disyariatkannya ibadah haji.

Ada yang mengatakan bahwa ibadah haji wajib pada tahun kesepuluh Hijriah. Ada yang berpendapat bahwa haji telah diwajibkan sebelum Nabi Muhammad melakukan hijrah ke Madinah. Ada juga yang memerintahkannya haji bertepatan pada tahun setelah Hijrah. Dari beberapa pendapat tersebut, pendapat yang terakhir merupakan pendapat yang paling masyhur dan disepakati di kalangan para ulama. (Syekh Khatib asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj [Bairut: Darul Kutub al-Ilmiah, 2011], juz 1, h. 613).  

Secara etimologi, para ulama mengartikan haji dengan makna “bermaksud, menghendaki, atau menyengaja (qasdu)”. Sedangkan secara terminologi, haji adalah niat menuju Baitullah al-Haram (Ka'bah) untuk melakukan ibadah tertentu (haji). Secara umum, hukum ibadah haji sendiri adalah fardhu 'ain menurut kesepakatan para ulama. Namun, dalam pemilihannya, hukum haji bisa memiliki hukum yang berbeda, sebagaimana disampaikan Habib Hasan bin Ahmad.

Diantaranya, yaitu: Fardhu 'ain ketika semua syarat wajib haji terpenuhi (Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu). Hukum ini berlaku bagi semua umat Islam. Fardhu kifayah, yakni haji yang menjadi tujuan untuk meramaikan Ka'bah setiap tahunnya. Sunnah, like hajinya anak kecil, budak, dan hajinya orang yang mampu berjalan kaki dengan jarak lebih dari dua marhalah (kurang lebih 89 km) dari kota Makkah. Makruh ketika dalam perjalanan menuju Makkah, keselamatan jiwa akan terancam.

Haram, seperti hajinya perempuan yang pergi tanpa disertai mahramnya ketika kondisi keselamatan dirinya dalam keadaan terancam atau pergi haji tanpa adanya restu suami. (Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaf, Taqrirat as-Sadidah, h. 470-472).

Hikmah Disyariatkannya Haji Hikmah disyariatkannya ibadah haji sebenarnya tidak jauh berbeda dengan ibadah yang lain, seperti shalat jamaah, shalat Jumat, dan dua shalat hari raya, yaitu menyatukan umat Islam. Islam menginginkan adanya sebuah ibadah yang bisa menghilangkan sekat kaya, miskin, tampan, jelek, kulit putih, kulit hitam, atau lainnya. Di sisi Allah , semuanya sama. Oleh karena itu, tentu adanya ibadah-ibadah yang disebutkan tidak akan mempersatukan umat Islam secara mayoritas. Ibadah itu hanya bisa mempersatukan umat Islam di tempat mereka masing-masing. Tentu tidak dengan ibadah haji. Ibadah yang satu ini mampu menampung semua umat Islam yang memenuhi kewajiban-kewajibannya untuk bersatu dalam satu baris dan satu tempat. Syekh Ali Ahmad al-Jarjawi mengatakan dalam kitab Hikmatut Tasyri' wa Falsafatuh, bahwa Allah mensyariatkan ibadah haji agar umat Islam dari seantero negeri bersatu dan berkumpul di satu tempat yang sama, menerapkan semua perbedaan yang ada, mulai dari suku, budaya, negeri, mazhab dan lainnya. Mereka semua berkumpul di atas satu nama, yaitu Islam. disampaikan dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:

وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالًا وَّعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَّأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ 

Artinya, “(Wahai Ibrahim), serulah manusia untuk (mengerjakan) haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh” (QS Al-Hajj: 27).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi

Sumber: NU Online

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penjelasan Ilmu Fiqih, Tinggalkan Sholat Karena Tidur

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:14 WIB

Mengenal Makna Udzur Sholat Dalam Ilmu Fiqih

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:06 WIB

Hukum Nikahi Sepupu

Minggu, 6 Oktober 2024 | 07:28 WIB

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB
X