• Sabtu, 23 November 2024

Sholat Jumat Lebih Utama Singkat, Berikut Penjelasannya

- Kamis, 26 Mei 2022 | 22:45 WIB
Para jama'ah sholat Jum'ah menhalankan sholat jum'ah dengan khusu (youtube)
Para jama'ah sholat Jum'ah menhalankan sholat jum'ah dengan khusu (youtube)

Bogor Times-Kebijakan New Normal atau kenormalan baru yang dilakukan pemerintah diharapkan mampu menjadikan masyarakat lebih produktif dalam kondisi pandemi Covid-19. Dalam bidang ibadah pun kebijakan ini menjadikan umat Islam mampu meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadah seperti meraih keutamaan ibadah berjamaah.

Sebagai panduan ibadah di era New Normal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19. Fatwa ini mampu menjadi solusi namun harus dijalankan secara disiplin.
"Masyarakat harus benar-benar mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah agar mata rantai berkembangnya pandemi Corona dapat diputus, aktivitas dan ibadah tetap bisa berjalan," kata Ketua Umum MUI Lampung KH Khairuddin Tahmid, Jumat (5/6).

Ia mengingatkan untuk pelaksanaan ibadah berjamaah di masjid dan pelaksanaan ibadah shalat Jumat dapat berpedoman pada fatwa MUI yang baru diterbitkan pada 4 Juni 2020 dan juga keputusan dari ormas-ormas Islam.

Di antara poin yang perlu ditekankan pada fatwa tersebut lanjut Wakil Rais Syuriyah PWNU Lampung ini adalah rekomendasi pelaksanaan shalat Jumat dan jamaah yang perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudlu dari rumah, dan menjaga jarak aman.


"Dalam pelaksanaan khutbah seyogyanya tidak perlu panjang-panjang. Singkat padat namun mengena dan tetap memenuhi syarat rukun khutbah. Saat shalat juga memilih bacaan surat Al-Qur'an yang pendek," imbaunya berdasarkan rekomendasi fatwa tersebut.
Jamaah yang sedang memiliki permasalahan kesehatan atau sakit dianjurkan tidak ikut serta dalam aktivitas berjamaah di masjid atau mushala. Yang bersangkutan bisa melaksanakan shalat di kediaman masing-masing.

Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung ini juga mengingatkan bahwa fatwa tentang shalat Jumat dan kebijakan New Normal bukan berarti bebas beraktivitas seperti sebelum pandemi. Hal ini ditujukan untuk pembiasaan tatanan hidup baru untuk mewujudkan masyarakat yang produktif namun terbebas dari Covid-19. 


Apalagi di daerah yang sudah ada warganya positif Corona, harus ekstra hati-hati saat beraktivitas di luar rumah. Kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan akan mampu memutus rantai penyebaran Covid-19.
Selain fatwa dari MUI, masyarakat juga mendapatkan panduan dari Kementerian Agama melalui Surat edaran Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.


"Semua fatwa, imbauan, maklumat, edaran, dan sejenisnya tentang Covid-19 baik dari pemerintah maupun lembaga dan organisasi terkait harus dipahami dengan komprehensif dan dilaksanakan demi kemaslahatan bersama di tengah kondisi dan situasi yang sulit ini," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi

Sumber: NU Online

Rekomendasi

Terkini

Penjelasan Ilmu Fiqih, Tinggalkan Sholat Karena Tidur

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:14 WIB

Mengenal Makna Udzur Sholat Dalam Ilmu Fiqih

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:06 WIB

Hukum Nikahi Sepupu

Minggu, 6 Oktober 2024 | 07:28 WIB

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB
X