Bogor Times-Dalam syariat Islam, tawaf merupakan rukun haji. Tawaf adalah ibadah mengelilingi Ka‘bah sebanyak 7 kali putaran berdasarkan pada dalil ayat Al-Qur’an yang artinya,
“Hendaknya mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah),” (Surat Al-Hajj ayat 29).
Sebelum membahas kesunahannya, terlebih dahulu kita perlu ketahui bahwa tawaf memiliki syarat. Dalam tawaf Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika melakukannya.
Baca Juga: Beribadah Haji dengan Nyicil, Apakah Sah?
Baca Juga: Ribuan Jamaah Haji di Jawa Barat Gagal Berangkat Tahun ini
Baca Juga: Cuaca Extream Musim Haji 2022, Panas Mencapai 50 derajat Celcius di Tanah Suci.
Mengutip pendapat Musthafa Said Al-Khin dan Musthafa Diyeb Al-Bugha dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syafi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz I, halaman 396 menjelaskan antara lain:
Pertama, pelaksanakan semua syarat sah shalat, yaitu suci, niat, menutup aurat, dan lain-lain, kecuali dalam tawaf, kita masih diperkenankan berkomunikasi dengan orang lain, sebagaimana hadits Nabi yang artinya, “Tawaf mengelilingi Baitullah itu sama seperti shalat, hanya saja, Allah memperbolehkan berbicara di dalam tawaf.”
Kedua Pundak kiri lurus terus ke arah kiblat, tidak menoleh ke arah lainnya sebagaimana diterangkan oleh Imam Abu Ishak As-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i (Damaskus: Darul Qalam, 1992), juz I, halaman 403) yang artinya,
Baca Juga: Wow! Boleh Tunaikan Haji dengan Virtual di Metaverse?
Baca Juga: Kemenag Rilis Daftar Nama Calon Jemaah Haji Tahun ini
Baca Juga: Berharap Panjang Umur, Pendaftar Haji Dengan Receh Dapat Apresiasi Kemenag
“Imam Syafi’i dalam pendapat terbaru berkata, ‘Wajib menolehkan sekujur badan, karena yang diwajibkan dalam hal ini adalah menolehkan badan ke arah Baitullah, maka wajib menolehkannya sekujur badan sebagaimana kewajiban menghadap Ka‘bah dalam shalat.’”
Ketiga, Putaran berlawanan arah jarum jam, dan dimulai dari titik hajar aswad, dan Ke Empat, Putaran dilakukan sebanyak 7 kali.
Demikian penjelasan mengenai ibadah tawaf. Semoba bermanfaat bagi pembaca.***
Artikel Terkait
Peternak Korban Wabah Penyakit Mulut dan Kuku akan Diberikan Uang Ganti Rugi
Tanpa UKW Tiga Orang Wartawan dan LSM Diciduk
Audiensi Dengan Bawaslu Kota Bogor Netfid Sepakati Ciptakan Pemilu Yang Kondusif
Tabrakan Beruntun 17 Kendaraan Gegerkan Sosmed
Barokah Idul Adha, Ribuan Ternak di Jawa Barat Sembuh dari PMK
123 Warga Sirnagalih Keracunan Daging Sapi
Kolaborasi INSPIRA-POLRI Bantu Masyarakat Korban Banjir Bandang Cisarua.
Putus Generasi Wahabi atau Salafi, PC PMII Bentuk Benteng Idiologi Aswaja
Kaprodi Akuntansi Unusia Beri Pembekalan Soal UMKM pada PMII Universitas Pamulang atau UNPAM
Beribadah Haji dengan Nyicil, Apakah Sah?