• Minggu, 24 November 2024

Pengertian Iman Menurut Ulama

- Selasa, 23 Agustus 2022 | 21:39 WIB
Kitab Ianatutholibin  Sarh Kitab Fathul Muin. (Rosyka/Bogor Times)
Kitab Ianatutholibin Sarh Kitab Fathul Muin. (Rosyka/Bogor Times)

Bogor Times- Dalam Kitab Syarah (penjelasan matan) Safinatun Naja yaitu Kasyifatus Saja, buah karya ulama Indonesia Syekh Nawawi Al-Bantani menyebutkan tingkatan-tingkatan iman kepada Allah.

Sebelumnya, perlu difahami pengertian iman itu sendiri, menurut para ulama.  

Menurut Al-Jurjani (wafat pada 816 H) dalam At-Takrifat, secara bahasa, iman adalah membenarkan dengan hati.

Sementara menurut syariat, iman adalah meyakini dengan hati dan mengikrarkan dengan lisan.   

Senada dengan pendapat Ibnu Hazm Al-Andalusi Al-Qurthubi (wafat pada 456 H) dalam Al-Fashlu fil Milal. Hanya saja, menurut Ibnu Hazm, keyakinan hati dan pengakuan lisan itu harus berlangsung secara bersamaan.  

Menurut ulama besar itu, amal perbuatan tidak termasuk ke dalam unsur definisi iman, sebagaimana yang dikemukakan para ulama lain, karena amal perbuatan adalah konsekuensi dari iman itu sendiri.  

Karena itu, berdasarkan definisi di atas, Al-Jurjani mengatakan, orang yang bersaksi (berikrar) dan meyakini, tetapi tidak beramal, maka dia adalah fasik.

Sementara orang yang bersaksi dan beramal, tetapi tidak meyakini, maka dia adalah munafik.

Orang yang tidak bersaksi, meskipun meyakini dan beramal, tetaplah dia orang yang kufur.  

Ada pula yang berpendapat bahwa iman adalah pembenaran yang pasti terhadap perkara yang sesuai dengan realita berdasarkan dalil-dalil yang kuat, baik dalil aqli maupun dalil naqli.  

“Pembenaran pasti” maksudnya tidak ada keraguan sedikit pun terhadap perkara yang diimani.

Kemudian “sesuai dengan realitas” maksudnya tidak dapat dibenarkan keimanan kepada perkara yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, seperti beriman bahwa malaikat adalah anak Allah, sebab faktanya tidaklah demikian.

Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan.   Adapun “berdasarkan dalil” artinya keimanan harus dibangun di atas dalil, bukti, dan argumen yang kuat.    

Setelah memberikan pengertian, Al-Jurjani kemudian membagi iman menjadi lima macam: (1) iman mathbu‘, yakni iman para malaikat; (2) iman ma‘shum, yakni iman para nabi; (3) iman maqbul, yakni iman orang-orang mukmin; (4) iman mauquf, yakni iman orang-orang bid‘ah; (5) iman mardud, yakni iman orang-orang munafik.  ****

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Penjelasan Ilmu Fiqih, Tinggalkan Sholat Karena Tidur

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:14 WIB

Mengenal Makna Udzur Sholat Dalam Ilmu Fiqih

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:06 WIB

Hukum Nikahi Sepupu

Minggu, 6 Oktober 2024 | 07:28 WIB

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB
X