• Jumat, 22 November 2024

Ada Bangkai Semut dimakanan, Apakah Halal Dimakan?

- Rabu, 7 September 2022 | 06:00 WIB
Semut (Pixabay.com)
Semut (Pixabay.com)

Bogor Times- Serimg kita temui pada makanan bangkai binatang semut

Perlu diketahui dalam literatur kitab turats terdapat hadits yang berkaitan dengan masalah ini:

   ا الذُّبَابُ اءِ لْيَغْمِسْهُ لَّهُ لِيَطْرَحْهُ ا اءً الْآخَرِ اءً  

“Apabila seekor lalat hinggap di bejana salah seorang dari kalian, pasti akan mencelupkan lalat ke dalam minuman tersebut, kemudian membuangnya, karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap lainnya terdapat penawarnya” (HR al-Bukhari).  

 Baca Juga: Jangan Bunuh Semut Jenis ini! Dilarang oleh Nabi Muhammad SAW

Baca Juga: IMM Cabang Bogor, Tantang Presiden Cabut Kenaikan Harga BBM

Baca Juga: Pertemuan Perdana R20, Ketua PB NU: Kolaborasi NU dan Liga Muslim Dunia Merupakan Hal Baru

Walaupun obyek binatang yang disebut oleh Rosulullah adalah lalat. Namun hadis ini menjadi landasan Qiyasi kesucian makanan yang terdapat bangkai binatang yang tidak memiliki darah mengalir. 

 اسْتَدَلَّ ا الْحَدِيْثِ لَى الْمَاءَ القَلِيْلَ لَا ا لَا لَهُ ائِلَةٌ  

“Sebagian Ulama menjadikan hadits ini dalil bahwa jatuhnya bangkai hewan tidak mengalirkan darahnya pada bejana tersebut” (Ibnu Hajar al-Haitami, Fath al-Bari [Beirut: Darul Fikr], juz 10, hal. 251) .

Menurut Imam asy-Syafi'i, perintah untuk melarutkan lalat dalam air sejatinya tidak hanya terkhusus pada benda yang cair saja, tapi perintah tersebut juga berlaku pada makanan.

Baca Juga: Pertemuan Perdana R20, Ketua PB NU: Kolaborasi NU dan Liga Muslim Dunia Merupakan Hal Baru

Baca Juga: Eks Koruptor dalam Kontestasi Politik , Jadi Materi Pokok Bahtsul Masail NU Jabar

Baca Juga: Kamar Rahasia Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri: Hoakslah itu

Sehingga makanan yang bercampur dengan kecelakaan serangga secara alami (tanpa dipicu oleh seseorang) tetap dihukumi suci.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Penjelasan Ilmu Fiqih, Tinggalkan Sholat Karena Tidur

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:14 WIB

Mengenal Makna Udzur Sholat Dalam Ilmu Fiqih

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:06 WIB

Hukum Nikahi Sepupu

Minggu, 6 Oktober 2024 | 07:28 WIB

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB
X