• Minggu, 24 November 2024

Lembaga Bahtsul NU Jabar Haramkan Eks Koruptor Dipilih dalam Pemilu

- Minggu, 25 September 2022 | 17:09 WIB
Silaturrahmo Majelis (Bogor Times)
Silaturrahmo Majelis (Bogor Times)

Bogor Times- Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (LBM PWNU) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan putusan bahwa memilih dan mencalonkan diri seorang mantan koruptor beserta keturunannya adalah hukumnya haram.

Hal sama juga terhadap seorang yang tergabung dalam organisasi massa (ormas) terlarang di Indonesia.

Keputusan tersebut disepakati saat PWNU menggelar kajian Bahtsul Masail, di Aula PWNU Jabar, pada Rabu, 21 September 2022 dengan turut menghadirkan KPU, dan Bawaslu.
Baca Juga: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Pamer Kesukesan di 100 Hari Kerja

Baca Juga: Susul Kenaikan BBM, Harga Beras Naik, Menag Suruh Warga Tenang

Baca Juga: 1.800 Personel Polisi Disiagakan Untuk Tangkap Gubernur Papua Lukas EnembePWNU Jabar beralasan, ada potensi menimbulkan mafsadah atau kerusakan, kebinasaan, akibat buruk yang menimpa seseorang atau kelompok karena perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum.

Mafsadah yang dimaksud antara lain ialah, merugikan negara, mengancam NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.

Masyarakat yang akan memilih diharapkan mengetahui latarbelakang politikus peserta pemilu. Mereka yang ikut dalam pemilu tersebut bukan yang dulunya seorang tahanan, mantan koruptor dan eks anggota ormas terlarang.

PWNU Jabar turut mendorong adanya surat pernyataan bebas paham bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai syarat calon peserta pemilu.

Kendati begitu, PWNU Jabar memberikan syarat supaya seorang calon peserta pemilu dengan kriteria di atas bisa dipilih dan hukumnya tidak haram.

Baca Juga: Kemendagri Tak Terima Jokowi Kena Tuding Demokrat Penjarakan Lukas Enembe Gegara Gagalnya Kongkalikong



Pertama, terbukti telah bertaubat, dengan meninjau track record dalam jangka waktu tertentu yang diduga kuat telah mengembalikan integritasnya sebagai warga negara yang baik.

Kedua, tidak ada niatan berkhianat seperti membangun kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Ketiga, memiliki kapabilitas.

Ketua LBM PWNU Jawa Barat, KH Zaenal Mufid menyebut Bahtsul Masail tersebut murni untuk kajian ilmiah, tidak ada kepentingan maupun desakan kelompok manapun.

"Asilah yang dibahas sensitif karena mendekati pemilu, akan tetapi kita tidak ada kepentingan atau titipan, asli ini kajian ilmiah, ranah fiqih, tidak ada kepentingan dan tidak ada titipan sama sekali," ujarnya dikutip dari laman resmi PWNU Jabar, Minggu, 25 September 2022.

Dia mengatakan digelarnya bahtsul masail merupakan dari program kerja LBM melalui Pondok Pesantren, PCNU, dan MWCNU se-Jawa Barat.

“Seperti kita ketahui Jawa Barat ini Ponpes-ponpesnya belum terbiasa dengan bahtsul masail, sehingga kami berinisiatif menyelenggarakan program tersebut," ujar Zaenal Mufid.

"Dan kami akan menerbitkan buku yang nanti dilanunching oleh Rais yaitu panduan praktis bahtsul masail. Buku ini akan menjadi rujukan teknis bagaimana ber-bahtsul masail dengan vakem cara Nahdlatul Ulama," ujarnya menambahkan.***
PIKIRAN RAKYAT - Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (LBM PWNU) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan putusan bahwa memilih dan mencalonkan diri seorang mantan koruptor beserta keturunannya adalah hukumnya haram.

Hal sama juga terhadap seorang yang tergabung dalam organisasi massa (ormas) terlarang di Indonesia.

Keputusan tersebut disepakati saat PWNU menggelar kajian Bahtsul Masail, di Aula PWNU Jabar, pada Rabu, 21 September 2022 dengan turut menghadirkan KPU, dan Bawaslu.

PWNU Jabar beralasan, ada potensi menimbulkan mafsadah atau kerusakan, kebinasaan, akibat buruk yang menimpa seseorang atau kelompok karena perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum.

Mafsadah yang dimaksud antara lain ialah, merugikan negara, mengancam NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.

Masyarakat yang akan memilih diharapkan mengetahui latarbelakang politikus peserta pemilu. Mereka yang ikut dalam pemilu tersebut bukan yang dulunya seorang tahanan, mantan koruptor dan eks anggota ormas terlarang.

PWNU Jabar turut mendorong adanya surat pernyataan bebas paham bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai syarat calon peserta pemilu.

Kendati begitu, PWNU Jabar memberikan syarat supaya seorang calon peserta pemilu dengan kriteria di atas bisa dipilih dan hukumnya tidak haram.

Pertama, terbukti telah bertaubat, dengan meninjau track record dalam jangka waktu tertentu yang diduga kuat telah mengembalikan integritasnya sebagai warga negara yang baik.

Kedua, tidak ada niatan berkhianat seperti membangun kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Ketiga, memiliki kapabilitas.

Ketua LBM PWNU Jawa Barat, KH Zaenal Mufid menyebut Bahtsul Masail tersebut murni untuk kajian ilmiah, tidak ada kepentingan maupun desakan kelompok manapun.

"Asilah yang dibahas sensitif karena mendekati pemilu, akan tetapi kita tidak ada kepentingan atau titipan, asli ini kajian ilmiah, ranah fiqih, tidak ada kepentingan dan tidak ada titipan sama sekali," ujarnya dikutip dari laman resmi PWNU Jabar, Minggu, 25 September 2022.

Dia mengatakan digelarnya bahtsul masail merupakan dari program kerja LBM melalui Pondok Pesantren, PCNU, dan MWCNU se-Jawa Barat.

“Seperti kita ketahui Jawa Barat ini Ponpes-ponpesnya belum terbiasa dengan bahtsul masail, sehingga kami berinisiatif menyelenggarakan program tersebut," ujar Zaenal Mufid.

"Dan kami akan menerbitkan buku yang nanti dilanunching oleh Rais yaitu panduan praktis bahtsul masail. Buku ini akan menjadi rujukan teknis bagaimana ber-bahtsul masail dengan vakem cara Nahdlatul Ulama," ujarnya menambahkan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhamad Rifki Fauzan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Penjelasan Ilmu Fiqih, Tinggalkan Sholat Karena Tidur

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:14 WIB

Mengenal Makna Udzur Sholat Dalam Ilmu Fiqih

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:06 WIB

Hukum Nikahi Sepupu

Minggu, 6 Oktober 2024 | 07:28 WIB

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB
X