Bogor Times- Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (LBM PWNU) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan putusan bahwa memilih dan mencalonkan diri seorang mantan koruptor beserta keturunannya adalah hukumnya haram.
Hal sama juga terhadap seorang yang tergabung dalam organisasi massa (ormas) terlarang di Indonesia.
Keputusan tersebut disepakati saat PWNU menggelar kajian Bahtsul Masail, di Aula PWNU Jabar, pada Rabu, 21 September 2022 dengan turut menghadirkan KPU, dan Bawaslu.
Baca Juga: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Pamer Kesukesan di 100 Hari Kerja
Baca Juga: Susul Kenaikan BBM, Harga Beras Naik, Menag Suruh Warga Tenang
Baca Juga: 1.800 Personel Polisi Disiagakan Untuk Tangkap Gubernur Papua Lukas EnembePWNU Jabar beralasan, ada potensi menimbulkan mafsadah atau kerusakan, kebinasaan, akibat buruk yang menimpa seseorang atau kelompok karena perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum.
Mafsadah yang dimaksud antara lain ialah, merugikan negara, mengancam NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Masyarakat yang akan memilih diharapkan mengetahui latarbelakang politikus peserta pemilu. Mereka yang ikut dalam pemilu tersebut bukan yang dulunya seorang tahanan, mantan koruptor dan eks anggota ormas terlarang.
PWNU Jabar turut mendorong adanya surat pernyataan bebas paham bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai syarat calon peserta pemilu.
Kendati begitu, PWNU Jabar memberikan syarat supaya seorang calon peserta pemilu dengan kriteria di atas bisa dipilih dan hukumnya tidak haram.
Baca Juga: Kemendagri Tak Terima Jokowi Kena Tuding Demokrat Penjarakan Lukas Enembe Gegara Gagalnya Kongkalikong
Pertama, terbukti telah bertaubat, dengan meninjau track record dalam jangka waktu tertentu yang diduga kuat telah mengembalikan integritasnya sebagai warga negara yang baik.
Kedua, tidak ada niatan berkhianat seperti membangun kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Ketiga, memiliki kapabilitas.
Ketua LBM PWNU Jawa Barat, KH Zaenal Mufid menyebut Bahtsul Masail tersebut murni untuk kajian ilmiah, tidak ada kepentingan maupun desakan kelompok manapun.
"Asilah yang dibahas sensitif karena mendekati pemilu, akan tetapi kita tidak ada kepentingan atau titipan, asli ini kajian ilmiah, ranah fiqih, tidak ada kepentingan dan tidak ada titipan sama sekali," ujarnya dikutip dari laman resmi PWNU Jabar, Minggu, 25 September 2022.
Dia mengatakan digelarnya bahtsul masail merupakan dari program kerja LBM melalui Pondok Pesantren, PCNU, dan MWCNU se-Jawa Barat.
“Seperti kita ketahui Jawa Barat ini Ponpes-ponpesnya belum terbiasa dengan bahtsul masail, sehingga kami berinisiatif menyelenggarakan program tersebut," ujar Zaenal Mufid.
"Dan kami akan menerbitkan buku yang nanti dilanunching oleh Rais yaitu panduan praktis bahtsul masail. Buku ini akan menjadi rujukan teknis bagaimana ber-bahtsul masail dengan vakem cara Nahdlatul Ulama," ujarnya menambahkan.***
PIKIRAN RAKYAT - Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (LBM PWNU) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan putusan bahwa memilih dan mencalonkan diri seorang mantan koruptor beserta keturunannya adalah hukumnya haram.
Hal sama juga terhadap seorang yang tergabung dalam organisasi massa (ormas) terlarang di Indonesia.
Keputusan tersebut disepakati saat PWNU menggelar kajian Bahtsul Masail, di Aula PWNU Jabar, pada Rabu, 21 September 2022 dengan turut menghadirkan KPU, dan Bawaslu.
PWNU Jabar beralasan, ada potensi menimbulkan mafsadah atau kerusakan, kebinasaan, akibat buruk yang menimpa seseorang atau kelompok karena perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum.
Mafsadah yang dimaksud antara lain ialah, merugikan negara, mengancam NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Masyarakat yang akan memilih diharapkan mengetahui latarbelakang politikus peserta pemilu. Mereka yang ikut dalam pemilu tersebut bukan yang dulunya seorang tahanan, mantan koruptor dan eks anggota ormas terlarang.
PWNU Jabar turut mendorong adanya surat pernyataan bebas paham bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai syarat calon peserta pemilu.
Kendati begitu, PWNU Jabar memberikan syarat supaya seorang calon peserta pemilu dengan kriteria di atas bisa dipilih dan hukumnya tidak haram.
Pertama, terbukti telah bertaubat, dengan meninjau track record dalam jangka waktu tertentu yang diduga kuat telah mengembalikan integritasnya sebagai warga negara yang baik.
Kedua, tidak ada niatan berkhianat seperti membangun kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Ketiga, memiliki kapabilitas.
Ketua LBM PWNU Jawa Barat, KH Zaenal Mufid menyebut Bahtsul Masail tersebut murni untuk kajian ilmiah, tidak ada kepentingan maupun desakan kelompok manapun.
"Asilah yang dibahas sensitif karena mendekati pemilu, akan tetapi kita tidak ada kepentingan atau titipan, asli ini kajian ilmiah, ranah fiqih, tidak ada kepentingan dan tidak ada titipan sama sekali," ujarnya dikutip dari laman resmi PWNU Jabar, Minggu, 25 September 2022.
Dia mengatakan digelarnya bahtsul masail merupakan dari program kerja LBM melalui Pondok Pesantren, PCNU, dan MWCNU se-Jawa Barat.
“Seperti kita ketahui Jawa Barat ini Ponpes-ponpesnya belum terbiasa dengan bahtsul masail, sehingga kami berinisiatif menyelenggarakan program tersebut," ujar Zaenal Mufid.
"Dan kami akan menerbitkan buku yang nanti dilanunching oleh Rais yaitu panduan praktis bahtsul masail. Buku ini akan menjadi rujukan teknis bagaimana ber-bahtsul masail dengan vakem cara Nahdlatul Ulama," ujarnya menambahkan.***
Artikel Terkait
Ringankan Duka Kenaikan BBM, Pengelola Kafe Cabin Bogor Berbagi Senyum dengan Ojol
Soal Penurunan Sepanduk di Pesantren, Media Islam Rilis Klarifikasi
KPI lakukan kegiatan rutinan mingguan Fun Futsal KPI
Kaprodi & Mahasiswa Akuntansi Unusia Mengecam Penipuan Berkedok Atas Nama Dosen
Prabowo: Perdamaian Adalah Kunci Kemakmuran
Kena PHK, Pekerja Masih Punya HAK BSU, Simak Saratnya
Robby Shine Laporkan Billy Syahputra ke Polisi:Simak Kronologinya
PMII Komisariat Ibn Khaldun Bogor gelar Pra Mapaba
Simak Kronologi saat Billy Syahputra Hina Istri Robby Shine di Depan Publik
Sandy Tumiwa Laporkan Richard Lee, Ini Alasannya