Bogor Times-Ramainya perbincangan KDRT ini dipicu oleh peristiwa yang dilakukan dan dialami oleh pasangan artis. Istri melaporkan KDRT yang dilakukan suaminya kepada polisi. Tindakan kekerasan, seperti memukul, menendang, menampar yang dilakukan oleh pasangan suami istri dalam pandangan Islam tentu tidak bisa dibenarkan.
Para suami kerap mendasari tindakan itu pada Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 34 yang artinya "Istri-istri yang kalian khawatirkan melakukan pembangkangan (tidak memenuhi hak suami), maka nasehatilah mereka, diamkan mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka. Bila mereka menaati kalian, maka jangan kalian cari jalan untuk merugikan mereka."
Ayat tersebut menegaskan tahapan tindakan yang dilakukan suami jika istri tidak memenuhi haknya. Tindakan ini dilakukan guna mengarahkan atau mendidik istri agar kembali mematuhi atau memenuhi haknya.
Baca Juga: Inilah Ibadah Paling Nikmat, Seks atau Jimak Jadi Ibadah Bernilai Pahala, ini Penjelasannya
Baca Juga: Walimatuk Ursy, Seks dan Cinta Perspektif Islam
Adapun caranya dengan tiga tindakan secara berurutan, yaitu (1) menasihatinya secara baik; (2) bila tidak berhasil maka didiamkan dan tidak diajak tidur bersama; dan (3) langkah terakhir dengan memukulnya. 4 ketentuan memahami ayat di atas Hal yang kerap disalahpahami dan dijadikan pembenaran dari ayat di atas dalam hal ini adalah pada diksi 'wadhribuhunna' yang berarti 'dan pukullah mereka'. Perlu diketahui, ada rincian ketentuan yang harus dipahami secara baik dalam hal ini, sehingga kesalahpahaman terhadap ayat tersebut tidak berulang.***
Artikel Terkait
Abu Jahal Pernah Membantu Rosulullah? Baca Kisahnya
Perbup Nomor 47 Tahun 2022 Jadi Udara Segar Untuk Anak-anak Kabupaten Bogor, Benarkah?
TIga Kafir Jadi Sahabat di Bulan Safar, Simak KIsah ini
Curug Golek, Ekonomis dengan Sejuta Keindahan Alam
Alhamdulillah, Tarif Listrik TIdak Naik
Kades Jadi Maling Uang Dana Desa, KPK: Wewenang yang Anda Miliki itu Wewenang Publik
Pringatan! Waspada Gelombang Tinggi pada 28-29 September 2022
Terkendala Eceng Gondok, Tim SAR Tunda Pencarian Korban Tenggelam
Dianggap Lukai Jutaan Hati Guru di Indonesia, Mendikbudristek Nadiem Disemprot Dewan
Bandrol Harga Bayi Rp 15 juta, SH Dicidup Polres Bogor
Kantongi Bukti Pelanggaran KBS, Pengurus Yayasan Al Abror Ambil Sikap Tegas
Usai Ditangkap, Pelaku Geng Motor Ciseeng Dibebaskan?
Eks KPK Dampingi Sambo, Novel: Saya Kecewa
Waspada! Kode Barcode Judi Online Sasar Game Anak
Anak Tidak Suka Minum Air mineral, Berikut Alasan dan Dampak yang Akan Terjadi
Enggan Dibilang Numpang Hidup di Istri, Curhatan Rizky Billar Sebelum DIlaporkan Lesti
Lesti dan Rizky Dipanggi; Polisi? AKP Nurma Dewi: Nanti kami Jadwalkan
Geger, Penemuan Bayi Mungil di Semak-semak
Kapolda Jabar Minta Maaf, Hotman: Andai Dicontoh Polisi Lainnya
Polres Indramayu Panggil KBS, Belasan Santri akan Dipintai Kesaksian
Tauran Pelajar di Bekasi Telan Korban Nyawa, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Menhan Prabowo Subianto Dukung Panglima TNI Rombak Aturan Rekuitment Anggota
Soal Derita 345 Juta Orang Miskin, Jokowi Sindir Sri Mulyani
Menhan: Negara Rugi Jika Calon Taruna TNI Hanya Dipilih Karena Tinggi Badan
Oknum Lantas Tertangkap Kamera Minta Uang, Kapolres Bogor Minta Maaf
Mahasiswa Akuntansi Unusia Minta Pengelola Prodi Fasilitasi Tempat PPM
Sejarah PKI, Catatan Kelam Perjalanan Bangsa Indonesia
Simak 14 Sasaran Utama dalam Operasi Zebra 2022
Adapa Apa dengan Anggaran BSSN? Simaak Sindiran Bjorka hingga Kebocoran Data Diri Hinsa Siburian
Putusan MK Terntang Judicial Review UU Minerba Diyakini Perkuat Oligarki Tambang