Bogor Times-Sahabat Abdullah bin Umar dan sebagian sahabat lainnya menyatakan, bahwa haram dan tidak sah menikah dengan Ahli Kitab karena mereka telah mengubahnya dan menyatakan bahwa Allah SWT adalah yang ketiga dari ketiga tuhan (trinitas).
Maka sebenarnya mereka telah menyekutukan Allah SWT (syirik) dalam aqidah. Mereka menakwil kepada makna yang lebih dekat, ialah boleh menikah dengan Ahli Kitab di zaman turunnya ayat ini belum banyak perempuan muslimah sehingga diberi dispensasi oleh Allah SWT.
Sedangkan zaman sekarang sudah banyak perempuan muslimah maka hilang dispensasi itu dan hukumnya haram menikah dengan Ahli Kitab.
Baca Juga: Astagfirullah! Pria Ini Perkosa Tetangganya yang Masih Dibawah Umur Sampai Bunting
Baca Juga: Bansos PHK Salah Sasaran, Wakil Rakyat DInilai Tutup Mata
Baca Juga: Meleset, Bansos Korban PHK Jatuh pada Orang TIdak Tepat
Dalam ayat Al-Qur’an yang lain, Allah SWT menjelaskan bahwa haram hukumnya seorang muslim menikah dengan orang kafir. Hal ini dijelaskan dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 10 sebagai berikut
: يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ - ١٠
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana”. (QS. Al-Mumtahanah: 10).
Menurut At-Thabari ayat di atas menjelaskan tentang perjanjian Rasulullah saw dan kaum musyrik Mekkah di Hudaibiyah, bahwa setiap orang yang datang dari mereka harus dikembalikan kepada kaum musyrik Mekkah.
Lalu ketika ada perempuan yang datang dari musyrik Mekkah dikecualikan jika setelah diuji ternyata ia beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, maka perempuan itu tidak boleh dikembalikan kepada kaum musyrikin Mekkah. Sebab orang mukmin tidak halal menikah dengan perempuan orang kafir dan orang muslimah tidak halal dinikahi oleh laki-laki kafir.*****
Artikel Terkait
Ketua Cabang PMII Kota Makassar Lantik Pengurus Rayon Ekonomi UMI
Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor : Usut Tuntas Kasus Pelanggaran UU TPPO Ayah Sejuta Anak.
Dekat Kolam Retensi Andir, Kampung Muara Masih Terendam Air
Polisi Hapus Barang Bukti Tragedi Kanjuruhan, LPSK: Terlalu Berlebihan
Potensi Banjir, BPBD: Waspada Cuaca Ekstrim
Sering Dihina, Korban Bully asal Riau Nekat Ledakkan Bom
Dianggap Belepotan Berbahasa Inggris, Puan Maharani Dikritik Netizen
Hasil Pemeriksaan Private Jet Brigjen Hendra Kurniawan Diumumkan Hari ini
Penyebab Kecelakaan Bus di Tol Sidoarjo yang Memakan Korban Jiwa Astri Lestari Belum Diketahui
Peringati Hari Anti Hukuman Mati Sedunia, KontraS : 70 Persen Negara Sudah Menghapus
Sidang Ferdy Sambo Digelar di PN Jaksel
Anak Presiden Ditanya Ijazah, Gibran Rakabuming: Susah Ngomong Sama Orang Gak Waras
Kapolres Metro Jakarta Selatan Beberkan Sistem Pengamanan Sidang Ferdy Sambo cs
Beberapa Wilayah di Jawa Barat Siaga Hujan Lebat
Tim Kesehatan Kerja Maksimal. 88.000 Penderita TBC di Jawa Barat Telah Diobati
Sukses, Pembunuh Waria di Cikarang Diringkus Polisi
Eks Menteri Koordinator (Menko) Maritim Buka Kelemahan Jokowi
Meleset, Bansos Korban PHK Jatuh pada Orang TIdak Tepat
Bansos PHK Salah Sasaran, Wakil Rakyat DInilai Tutup Mata
Astagfirullah! Pria Ini Perkosa Tetangganya yang Masih Dibawah Umur Sampai Bunting