Bogor Times- Menghindari hal-hal yang menyebabkan murtad atau dikenal dengan istilah mukaffirat, merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas keimanan.
Maka perlu diketahui beberapa hal-hal yang menyebabkan orang menjadi kafir. Namum sebelumnya perlu diketahui beberapa macam Mukaffirat, antara lain:
1. berupa keyakinan seperti meyakini Tuhan lebih dari satu, Nabi Muhammad saw bukan seorang rasul, mengingkari hal-hal yang telah menjadi kesepakatan ulama dan jamak diketahui, seperti wajibnya shalat, bolehnya pernikahan dan jual beli.
Baca Juga: Jangan Mudah Jatuhkan Vonis Murtad! Simak Ini
2. berupa ucapan seperti mengolok-olok ayat Al-Qur'an.
3. berupa perbuatan seperti sujud pada berhala, dan membuang Al-Qur'an di tempat najis.
Poin Penting tentang Murtad Tentu tulisan singkat ini tidak mungkin memaparkan secara detail setiap mukaffirat karena banyak variannya.
Baca Juga: Pengertian Islam Menurut Hadis Shohih
Di samping itu berbeda-beda pula tingkat kefatalannya, sehingga sering terjadi perbedaan pendapat ulama tentang suatu hal apakah bisa sampai menyebabkan murtad atau tidak.
Secara tuntas hal-hal yang menyebabkan murtad telah dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar dalam kitab Al I'lam bi Qawathi'il Islam dan Imam Qadli 'Iyadl dalam kitab As-Syifa bi Ta'rifi Huquqil Musthafa. Isi kedua kitab tersebut yang berkaitan dengan mukaffirat bisa disimpulkan sebagai berikut:
وحاصل أكثر تلك العبارات يرجع إلى أن كل عقد أو فعل أو قول يدل على استهانة او استخفاف بالله أو كتبه أو رسوله أو ملائكته أو شعائره أو معالم دينه أو أحكامه أو وعده أو وعيده كفر أو معصية فليحذر الإنسان من ذلك جهده
Baca Juga: Pengertian Islam Menurut Hadis Shohih
Artinya, “Kesimpulan mayoritas ungkapan (dua imam tersebut) kembali pada simpulan bahwa setiap keyakinan, perbuatan atau ucapan yang menunjukkan pada tindakan meremehkan Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, malaikat-Nya, tempat syiar agama-Nya, hukum-hukum-Nya, janji-Nya, atau ancaman-Nya), maka merupakan kekufuran atau kemaksiatan. Karena itu, seharusnya setiap orang menjauhinya sekuat tenaga.” (Abdullah bin Al-Husain Baalawi, Sullamut Taufiq pada Mirqatus Su'udit Tashdiq, [Surabaya, Al-Haramain], halaman 14).*****
Artikel Terkait
Bolehkan Memukul Istri dalam Islam? Simak Dalilnya
Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam akan menggelar KPI Competion
Claw Machine atau Capit Boneka Haram dalam Islam, ini Alasannya
Wapres Beri Pembekalan Mahasiswa Mesir, Wapres : Pentingnya Islam wasathiyah atau Moderat
Anggota Polrestabes Medan Mengamankan erduga pelaku penistaan tehadap agama islam bernama Rudi Simamora
APTIKIS Indonesia Tonggak Kebangkitan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta
Kenali Makna Iman, Islam dan Ikhsan Berdasar Hadis Shohih
Penjelasan Islam dalam Rukun Islam Berdasarkan Hadis Shohih
Pengertian Islam Menurut Hadis Shohih
Mother’s Day atau Hari Ibu dalam Islam?