Kepala Dinas Awasi Langsung Program BPNT dan Kinerja TKSK

- Rabu, 22 Juli 2020 | 21:41 WIB
IMG-20200722-WA0094_copy_800x455
IMG-20200722-WA0094_copy_800x455


Bogor Times, Kabupaten - Polemik penyaluran (distribusi) bantuan sosial terutama dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terus bergulir. Beberapa komponen masyarakat pemerhati sosial,.mempersoalkan adanya temuan dan bukti - bukti terkait penyediaan dan penyaluran barang sembako yang dianggap tidak sesuai dengan pedoman umum (Pedum) oleh para penyalur dan agen E-Warong serta kinerja Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sebagai koordinator bansos terse.





Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Bogor Rustandi mengatakan, pihaknya selalu terbuka dalam menerima berbagai saran, masukan atau kritikan demi perbaikan pelaksanaan program tersebut. "Namun saya minta data dan bukti detailnya, agar tidak salah dalam mengambil kebijakan atau tindakan," ujar Rustandi kepada media ini, Rabu (22/7/2020).





-
Kadinsos Kabupaten Bogor Rustandi, saat melakukan monitoring dan evaluasi langsung terkait pelaksanaan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat Kabupaten Bogor (Foto:Fahri)




Dia menjelaskan, agen E-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) adalah agen yang dibentuk oleh bank dan di Kabupaten Bogor dilakukan oleh BNI dan Mandiri. Sedangkan penyalur, sambung Rustandi, adalah pihak penyedia jasa yang memenuhi ketentuan baik legalitas, kemampuan jaringan dan finansial, sebagai pihak penyedia sembako bila agen E-Warong tidak mampu sediakan bahan sembako secara mandiri. "Dalam pedum, diatur bahwa agen dapat bekerjasama dengan penyedia bahan sembako," ungkapnya.





Kadinsos menambahkan, namun ketika agen E-Warong memiliki kemampuan penyediaan barang dan memenuhi standar sesuai pedum, maka penyediaan barang secara mandiri dimungkinkan. "Jadi bukan bebas, tapi memiliki kemampuan menyediakan barang sesuai dengan pedum," tegasnya.

Ketiak ditanya soal kewenangan pengawasan dan tindakan terhadap agen E-Warong dan penyalir yabg tidak sesuai pedum, Rustandi mengatakan bahwa hal itu dilakukan secara berjenjang. "Tugas itu berjenjang mulai dari tim koordinasi Kabupaten, tim koordunasi Kecamatan, TKSK dan Kepala Desa." Pungkasnya.





Terpisah, Lenny Rachmawati Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial (Kabid Dayasos) Dinsos Kabupaten Bogor menjelaskan, tugas seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sangatlah berat. Karena petugas TKSK sebagai koordinator penanganan bagi para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial atau PMKS di satu wilayah kecamatan.





Lenny menjelaskan, dari total 26 jenis PMKS, Kabupaten Bogor saat ini memiliki 25 jenis PMKS. Artinya, setiap petugas TKSK tersebut, sambung Lenny, harus mampu melakukan pendampingan terhadap semua jenis PMKS yang ada. "Tapi meskipun tugas berat, mereka tetap berusaha melakukannya. Memang ada beberapa oknum TKSK yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai yang diharapkan. Tapi kami dari Dinsos, selalu terus menerus melakukan pembinaan," ujar Lenny.





Dia menambahkan, pendampingan BPNT hanyalah salah satu tugas TKSK yang harus tetap dilakukan meski dalam masa pandemik Covid 19. Dalam Permensos nomor 28 tahun 2018 tentang TKSK, sambungnya, dijelaskan TKSK adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi dan kewenangan oleh Kemensos, Dinsos Provinsi dan atau Dinsos Kabupaten/Kota untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di kecamatan. "Jadi TKSK itu merupakan mitra pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial masyarakat di tingkat kecamatan." Pungkasnya.


Halaman:

Editor: Wahidin Hobamatan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X