Bogor Times- Cebok usai buang hajat menjadi kebutuhan manusia untuk menjaga kesehatan badan.
Namun, adakalanya kita mudah menemukan air untuk cebok usai buang hajat dan tak jarang kita menemukan masa sulit menemukan air untuk cebok.
Ternyata, Cebok atau dalam istilah ilmu fiqh adalah Beristinja bisa dilakukan dengan batu.
Cebok atau Beristinja dapat dilakukan dengan menggunakan udara mutlak atau udara yang suci dan mensucikan saja atau dengan menggunakan batu saja.
Namun yang paling utama bila istinja' dilakukan dengan menggunakan batu pada awalnya, kemudian disempurnakan dengan menggunakan air.
Ini dikarenakan batu dapat menghilangkan wujud najisnya sedangkan air dapat menghilangkan bekasnya dengan tanpa bercampur dengan najisnya karena telah dihilangkan oleh batu.
Bila orang yang beristinja dengan menggunakan salah satunya saja maka beristinja dengan menggunakan air lebih utama daripada beristinja hanya dengan menggunakan batu, karena air dapat menghilangkan wujud najis sekaligus bekasnya, sedangkan selain air tidak bisa.
Namun bila orang yang beristinja' hanya akan menggunakan batu saja maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sehingga istinja'nya dianggap sah. Dalam kitab Safinatun Naja, Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami menyebutkan 8 (delapan) syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang hendak beristinja' hanya dengan batu saja menggunakan air. Dalam kitab tersebut beliau menyatakan:
اجزاء الحجر انية: لاثة ار المحل لا النجس لا ل لا ليه لا اوز لا اء الأحجار ا لا اء الأحجار
Baca Juga: Penting, Beragam Perspektif Tentang Nabi Muhammad SAW Yang Wajib Bersama Umat Muslim
“Syarat beristinja; hanya dengan menggunakan batu ada delapan, yakni (1) dengan menggunakan tiga buah batu (2) batunya dapat membersihkan tempat keluarnya najis (3) najisnya belum kering (4) najisnya belum pindah (5) najisnya tidak terkena barang najis yang lain (6) najisnya tidak melebihi shafhah dan hasyafah (7) najisnya tidak terkena air (8) batunya suci.”(lihat Salim bin Sumair Al-Hadlrami, Safiinatun Najaa, (Beirut: Darul Minhaj: 2009), hal. 17).
Kedelapan syarat beserta penjelasannya yang disampaikan oleh Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya Kasyifatus Saja sebagai berikut:
1. Dengan menggunakan tiga buah batu atau tiga buah sisi dari satu batu. Meskipun dengan satu batu atau satu sisi batu tempat yang dibersihkan dari najis telah bersih, tetap ada keharusan untuk terus melakukannya sampai batas minimal tiga buah batu atau tiga sisi batu. Sebaliknya bila dengan tiga batu itu tempat yang dibersihkan masih belum bersih dari najis maka wajib hukumnya untuk menambah hingga tidak benar-benar bersih.
Baca Juga: Hukum Melihat Gambar dan Vidio Porno Menurut Ulama