Muspika Kemang Tutup Paksa THM

- Rabu, 7 Juli 2021 | 09:48 WIB
IMG-20210705-WA0056
IMG-20210705-WA0056


Kemang, Bogor Times– Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kemang melakukan penyegelan beberapa tempat hiburan malam (THM) yang melanggar saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Selasa (06/07/2021).





Ketua Satgas Covid 19 yang juga Camat Kemang Edi Suwito mengatakan, penyegelan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi bawah tempat hiburan malam buka saat PPM Darurat. Tanpa berfikir lama, dirinya langsung memerintahkan petugas gabungan untuk langsung memasang segel. Bahwa kegiatan THM diberhentikan.





"Kami berupaya terus membatasi terkait kegiatan-kegiatan di masyarakat, termasuk  tempat hiburan malam yang terpaksa ditutup karena tidak boleh ada kegiatan selama PPKM Darurat,” ujarnya kepada HRB, kemarin.





Edi mengatakan, Pemerintah Kecamatan Kemang bersama TNI dan Polri akan mengawasi kegiatan THM. Bilamana dutemukan THM yang buka, akan kita serahkan kepada satpol PP Kabupaten Bogor,  menurutnya, pemberian sanksi berupa penyegelan sementara THM sudah mulai diterapkan sejak hari ini.





“Penyegelan tempat usaha tersebut menjadi peringatan bagi pengusaha lainnya agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di masa PPKM Darurat,” tukasnya.


Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dedie A Rachim Konsistem Atasi Stunting

Senin, 25 Maret 2024 | 17:54 WIB

Jadwal Imsakiyah 24 Maret 2024 Bogor dan Sekitarnya

Minggu, 24 Maret 2024 | 01:05 WIB

Aktifis Dorong Pemkab Turun Lapangan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11 WIB
X