Bogor Times - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyambut positif rencana pemerintah untuk menerapkan skema izin tinggal eksklusif bagi warga negara asing (WNA) yang disebut golden visa.
Sandiaga mengatakan, golden visa dapat menjadi instrumen yang efektif untuk menarik investasi asing ke Indonesia.
"Golden visa adalah salah satu instrumen untuk menarik investor bisa tinggal lebih lama di Indonesia,"kata Sandiaga dalam keterangan tertulisnya pada Kamis,31 Agustus 2023.
Sandiaga berharap, golden visa dapat meningkatkan perekonomian Indonesia, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing Indonesia di dunia internasional.
"Kami mendukung penuh rencana pemerintah untuk menerapkan golden visa. Kami yakin ini akan menjadi instrumen yang efektif untuk meningkatkan perekonomian Indonesia,"tambah Sandiaga.
Sandiaga juga mengatakan, Kemenparekraf akan bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendukung implementasi golden visa.
"Kami akan bersinergi dengan Kemenkumham untuk memastikan bahwa implementasi golden visa dapat berjalan lancar dan sesuai target,"jels Sandiaga.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyambut positif dukungan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Sandiaga Salahuddin Uno terhadap rencana pemerintah untuk menerapkan skema izin tinggal eksklusif bagi warga negara asing (WNA) yang disebut golden visa.
Yasonna mengatakan, dukungan Sandiaga merupakan bukti bahwa pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk menarik investasi asing ke Indonesia.
"Kami mengapresiasi dukungan Pak Sandiaga. Ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk menarik investasi asing ke Indonesia,"kata Yasonna.
Yasonna mengatakan, pemerintah tengah mempercepat proses implementasi golden visa. Peraturan presiden (Perpres) mengenai golden visa ditargetkan selesai pada akhir Juli 2023.
"Kami akan bekerja keras untuk memastikan bahwa implementasi golden visa dapat berjalan lancar dan sesuai target.Peraturan presiden (Perpres) mengenai golden visa, yakni Perpres Nomor 103 Tahun 2023 tentang Izin Tinggal Investasi, telah diundangkan pada tanggal 17 Juli 2023,"ungkap Yasonna.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa golden visa dapat diberikan kepada WNA yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memiliki paspor yang masih berlaku;
Memiliki visa kunjungan;
Memiliki bukti investasi di Indonesia;
Tidak memiliki catatan pidana;
Tidak pernah ditolak permohonan izin tinggalnya di Indonesia; dan
Memenuhi ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Bukti investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
Bukti pembelian properti di Indonesia;
Bukti pendirian usaha di Indonesia; atau
Bukti penanaman modal di Indonesia.
Izin Tinggal Investasi diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun. Izin Tinggal Investasi dapat diperpanjang paling lama 5 (lima) tahun.
Permohonan Izin Tinggal Investasi diajukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Pemerintah berharap, golden visa dapat menarik investasi asing sebesar 100 miliar dolar AS per tahun. Selain itu, golden visa juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian Indonesia, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing Indonesia di dunia internasional.