Bogor Times - Kepala Desa (Kades) Ketangi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Ambyah Panggung Sutanto, mengamuk dan membongkar jalan yang dibangun di era pemerintahannya pada 2016-2017.
Ambyah mengamuk lantaran merasa dirugikan oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan bahwa ada kerugian negara sebesar Rp200 juta akibat pembangunan jalan di Desa Ketangi.
"Mereka (BPKP) menghitung kerugian negara dari aliran dana saja tanpa menghitung bangunan fisik, dari puluhan kegiatan fisik dan nonfisik hanya tiga yang diperhitungkan. Maka dari itu beberapa bangunan fisik saya sandera dan saya bongkar," kata Ambyah, Rabu ,30 Agustus 2023.
Ambyah menjelaskan, hasil audit BPKP itu tidak sesuai dengan kenyataan. Menurutnya, jalan yang dibangunnya itu sudah sesuai dengan spesifikasi dan kualitasnya. Dia juga punya bukti-bukti fisik yang menunjukkan bahwa jalan tersebut masih bagus.
"Saya sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Purworejo, tapi ditolak. Saya juga sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang, tapi juga ditolak,"keluh Ambyah.
Akibatnya, Ambyah merasa putus asa dan memilih untuk membongkar jalan yang dibangunnya. Dia berharap, dengan tindakannya itu, hasil audit BPKP bisa dikaji ulang.
"Saya harap pemerintah bisa meninjau ulang hasil audit BPKP. Saya tidak ingin dirugikan oleh hasil audit yang tidak sesuai dengan kenyataan,"tegas Ambyah.
Tindakan Ambyah itu mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Ada yang mendukung, ada juga yang menyayangkan.
Salah seorang warga Desa Ketangi, Joko Widodo, mendukung tindakan Ambyah. Menurutnya, hasil audit BPKP itu tidak adil.
"Pak Ambyah sudah bekerja keras untuk membangun desa. Saya yakin jalan yang dibangunnya itu berkualitas,"aku Joko.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Purworejo, Edi Suprapto, menyayangkan tindakan Ambyah. Menurutnya, tindakan Ambyah itu justru merugikan masyarakat.
"Jalan yang dibangun Pak Ambyah itu sudah menjadi aset desa. Dengan membongkarnya, masyarakat menjadi tidak bisa menikmatinya,"keluh Edi.
Edi mengatakan, pihaknya akan memanggil Ambyah untuk meminta penjelasan. Dia juga akan berkoordinasi dengan BPKP untuk mencari solusi terbaik.
Kepala Desa (Kades) Ketangi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Ambyah Panggung Sutanto, disangkakan melakukan korupsi dana desa senilai Rp 461 juta.
Ambyah yang menjabat sebagai Kades Ketangi periode 2016-2017 itu diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.