• Jumat, 22 November 2024

Polisi Tangkap 3 Remaja Bawa Sajam Diduga Hendak Beraksi Kejahatan

- Minggu, 3 September 2023 | 23:06 WIB
Polsek Babakan Madang Polres Bogor memberikan himbauan dan sosialisasi kepada warga Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (30/06/2023) (Sumber foto: polres bogor)
Polsek Babakan Madang Polres Bogor memberikan himbauan dan sosialisasi kepada warga Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (30/06/2023) (Sumber foto: polres bogor)

Bogor Times - Tim Resmob Polsek Aertembaga, Kota Biung, Sulawesi Utara, menangkap seorang remaja pria berinisial D (17 tahun) karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau badik, Minggu,3 September 2023 dini hari.

Kapolsek Aertembaga, AKP Mohammad Taufiqurrahman, mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan saat tim Resmob Polsek Aertembaga sedang melaksanakan patroli di Jalan Aertembaga, sekitar pukul 02.59 Wita.

"Tim kami melihat tiga orang remaja sedang mondar-mandir di jalan tersebut. Saat kami mendekati, salah seorang di antara mereka terlihat menyembunyikan benda mencurigakan di tubuhnya," kata Taufiqurrahman.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ketiga remaja tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu bilah pisau badik di bagian belakang tubuh D.

"Kami juga menemukan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh para remaja tersebut," kata Taufiqurrahman.

Dikatakan Taufiqurrahman, D mengaku membawa sajam tersebut untuk berjaga-jaga. Namun, petugas tidak memercayai pengakuan D.

"Kami menduga D membawa sajam tersebut untuk digunakan dalam aksi kejahatan," kata Taufiqurrahman.

Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Ia terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Kapolsek Aertembaga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan razia untuk memberantas peredaran dan kepemilikan senjata tajam di Kota Biung.

"Kami tidak akan main-main dalam memberantas kejahatan, termasuk peredaran dan kepemilikan senjata tajam," kata Taufiqurrahman.

Kapolsek Aertembaga, AKP Mohammad Taufiqurrahman, mengatakan bahwa kedua remaja tersebut berinisial A (16 tahun) dan B (17 tahun).

Taufiqurrahman mengatakan bahwa kedua remaja tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing.

"Kami melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," kata Taufiqurrahman.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga remaja tersebut merupakan teman satu sekolah. Mereka ditangkap karena diduga akan melakukan aksi kejahatan.

"Kami menduga ketiga remaja tersebut akan melakukan aksi kejahatan, seperti pencurian atau perampokan," kata Taufiqurrahman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X