Bogor Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan memanggil dan memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, alias Cak Imin, terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK memiliki kewenangan untuk memanggil siapa pun yang terkait dengan kasus korupsi.
"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya, jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B, lalu si B tidak kita mintai keterangan, kan itu janggal," kata Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Minggu (3/9).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker I Nyoman Darmanta, Direktur PT Adi Inti Mandiri Kurnia, dan Reyna Usman.
Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem proteksi TKI. Dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
"Nanti ya ini (dugaan kerugian negara) kan sedang kita mintakan kepada yang pihak men-declare berapa kerugian negara. Jadi dari BPK atau ahli atau auditor yang lagi kita minta. Jadi kita sementara ini berpijak pada berapa nilai kontraknya," ungkap Asep.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, alias Cak Imin, terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Cak Imin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Senin, 12 September 2023, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Benar, KPK memanggil Cak Imin sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (9/9).
Cak Imin akan diperiksa terkait posisinya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada saat kasus dugaan korupsi itu terjadi.
"Cak Imin akan diperiksa terkait pengetahuannya tentang pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker," kata Ali.
Cak Imin sebelumnya telah menyatakan siap diperiksa oleh KPK. Ia mengaku akan kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
"Saya siap diperiksa KPK. Saya akan kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," kata Cak Imin.
Pemeriksaan Cak Imin menjadi salah satu rangkaian proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker I Nyoman Darmanta, Direktur PT Adi Inti Mandiri Kurnia, dan Reyna Usman.