Bogor Times - Eka Amelia Azhari didakwa melakukan penipuan terhadap temannya, Nining Nurmawati, sebesar Rp 88 juta. Terdakwa menawarkan kerja sama bisnis dimsum, salad buah, dan es kopyor, namun tidak menepati janjinya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dalam surat dakwaannya menjelaskan, terdakwa Eka mengaku telah mendapatkan job penyediaan makanan dan minuman dari bank, kantor BUMN, hingga kantor dinas perpajakan. Dia juga menjanjikan keuntungan setiap bulan kepada Nining.
Terdakwa awalnya mengaku butuh modal Rp 40 juta. Dia akan memberi Nining keuntungan Rp 12 juta per tahun. Nining lantas menyetor modal yang dibutuhkan terdakwa secara bertahap. Setelah itu, Eka kembali meminta modal. Kali ini dia mengaku mendapat pesanan es kopyor.
Nining kembali mentransfer uang yang diminta Eka secara bertahap. Total uang yang ditransfer Nining mencapai Rp 88 juta. Namun, apa yang dijanjikan terdakwa kepada korban tidak pernah ditepati.
Tidak mendapat keuntungan yang dijanjikan, Nining menagih. Dia meminta uangnya dikembalikan sekaligus keuntungan. Namun, terdakwa Eka tidak menanggapinya. Hingga kemudian, Nining melaporkan Eka ke Polda Jatim.
Atas perbuatannya, terdakwa Eka didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun.
Dalam persidangan, terdakwa Eka tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan JPU. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Saya tidak berniat menipu. Saya hanya ingin membantu Nining untuk membuka usaha," kata Eka kepada wartawan Selasa,5 September 2023.
"Saya memang butuh modal untuk mengembangkan bisnis.Saya akan mengembalikan uang Nining,"tambah Eka.
Jaksa penuntut umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dalam surat dakwaannya menjelaskan, terdakwa Eka mengaku telah mendapatkan job penyediaan makanan dan minuman dari bank, kantor BUMN, hingga kantor dinas perpajakan. Dia juga menjanjikan keuntungan setiap bulan kepada Nining.
Terdakwa awalnya mengaku butuh modal Rp 40 juta. Dia akan memberi Nining keuntungan Rp 12 juta per tahun. Nining lantas menyetor modal yang dibutuhkan terdakwa secara bertahap. Setelah itu, Eka kembali meminta modal. Kali ini dia mengaku mendapat pesanan es kopyor.
Nining kembali mentransfer uang yang diminta Eka secara bertahap. Total uang yang ditransfer Nining mencapai Rp 88 juta. Namun, apa yang dijanjikan terdakwa kepada korban tidak pernah ditepati.
Tidak mendapat keuntungan yang dijanjikan, Nining menagih. Dia meminta uangnya dikembalikan sekaligus keuntungan. Namun, terdakwa Eka tidak menanggapinya. Hingga kemudian, Nining melaporkan Eka ke Polda Jatim.
Selain Nining, ada tiga orang lainnya yang menjadi korban penipuan Eka. Ketiga korban tersebut masing-masing bernama Nurul Aini, Siti Aminah, dan Ira Puspitasari. Mereka mengalami kerugian total sebesar Rp 150 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa Eka didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun.