Bogor Times-Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra, tersangka buron kepemilikan senjata api ilegal, tiba di gedung Bareskrim Polri setelah ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Bali. Dito Mahendra tiba di gedung Bareskrim mengenakan baju tahanan oranye Polri pukul 15.48 WIB.
Sambil mengenakan topi dan tangan diborgol ke depan, ia tidak banyak bicara dan langsung digiring penyidik ke dalam gedung. Ia telah menjadi DPO selama empat bulan sejak ditetapkan tersangka April lalu. "Sehat, sehat," kata Dito Mahendra saat berjalan masuk ke dalam gedung, Jumat, 8 September 2023.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro sebelumnya membenarkan penangkapan ini. Ia mengatakan langsung menuju ke Jakarta untuk memantau langsung pemeriksaan Dito. “Kami laksanakan pemeriksaan dulu ya,” kata Djuhandhani yang memimpin langsung penangkapn Dito.
Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim sehingga penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.
Kasus kepemilikan senpi ilegal ini terkuak setelah KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin, 13 Maret 2023. Penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito Mahendra.
"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri di gedung KPK, Jumat, 17 Maret 2023. Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal.
Adapun rincian 9 senjata api yang dinyatakan ilegal, antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Apabila terbukti bersalah, Dito Mahendra terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Terkait Kepemilikan Senjata Api oleh Sipil dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.***
Artikel Terkait
Cegah Korupsi Pupuk Subsidi, Polri Dihujani Dukungan, Gus Kholid:Kami dari Kalangan Pesantren Mendukung Polri
FH Trisakti Kembali Raih Peringkat Pertama PTS Pencetak Partner Law Firm Terkemuka
Bentrokan Warga dan Aparat Gabungan di Pulau Rempang, Batam, Tak Timbulkan Korban Jiwa
Bule AS Ngamuk di Bandara Bali, Diduga Gangguan Jiwa
Francesco Bagnaia Siap Kembali Unjuk Gigi
Skandal Pemerkosaan di Pondok Pesantren Semarang: Pengasuh Diduga Perkosa 6 Santriwati
KPK Sita Catatan Transaksi Keuangan Tersangka Kasus Korupsi di Kemnaker
Pulau Rempang Mencekam, Simak Pengakuan Kapolda Kepri
Cak Imin Terlibat di Kasus Proyek Sistem Proteksi TKI?
Dito Mahendra Pakai Baju Tahanan ke Bareskrim Polri