Bogor Tims - Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam (GPI) Diko Nugroho memprotes Kementerian Pemuda dan Olah Raga RI (Kemenpora) di bawah kepemimpinan Dito Ariotedjo yang mengundang ormas pemuda GPII.
Untuk di ketahui, GPII sendiri diundang dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Kepemudaan dan Keolahragaan dan Puncak Peringatan Hari Olah Raga Nasional tahun 2023 pada 8-9 September 2023.
Menurut Diko, GPII masuk dalam daftar peserta undangan sesuai dengan Nomor : B/PR.03.00/8.28.26//SET/VII/ 2023 tanggal 28 Agustus 2023. GPII sesuai dengan daftar undangan berada di nomor 68.
Baca Juga: Bantu Orang Bermaksiat Boleh?
Baca Juga: Sholat Pinta Hujan Malam hari, Simak Hukumnya
Baca Juga: Kisah Semut Minta Hujan era Nabi Sulaiman
Diko menilai Kemenpora telah kecolongan, karena mengundang salah satu ormas terlarang GPII pada Puncak Peringatan Hari Olah Raga Nasional tahun 2023.
"GPII merupakan organisasi pemuda yang telah dilarang oleh Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden RI Nomor 139 tahun 1963," kata Diko melalui keterangan tertulisnya, Jumat 8 September 2023.
Dia menjelaskan larangan tersebut mengacu kepada penetapan Presiden RI Nomor 2 Tahun 1962.
Tak hanya itu, Diko menyebutkan Kementerian Sekretariat Negara RI telah mengeluarkan penegasan tentang status organisasi GPII dengan surat Nomor B-3561/Kemensetneg/D-3/SR.03/07/2015 pada tanggal 31 Juli 2015.
Baca Juga: KPK Sita Catatan Transaksi Keuangan Tersangka Kasus Korupsi di Kemnaker
Baca Juga: Cak Imin Terlibat di Kasus Proyek Sistem Proteksi TKI?
Baca Juga: Dito Mahendra Pakai Baju Tahanan ke Bareskrim Polri
"Keputusan Presiden Nomor 139 tahun 1963 berlaku sampai saat ini dan belum dicabut," lanjutnya.
Dia lantas mempertanyakan alasan Menpora menghadirkan organisasi terlarang dalam acara yang direncanakan dihadiri oleh presiden tersebut sebagai kesengajaan ataukah ketidakpahaman tentang dunia kepemudaan dan organisasi kepemudaan.