• Senin, 25 November 2024

Polisi Tembak Mati Empat Buron Pembunuh Kepala Distrik Fakfak

- Senin, 11 September 2023 | 23:14 WIB
Pistol (Pixabay 20)
Pistol (Pixabay 20)

Bogor Times - Polisi menembak mati empat buron kasus pembunuhan Kepala Distrik Kramamongga, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Darson Hegemur. Keempat pelaku yang berinisial NH, OH, S, dan N, tewas dalam baku tembak dengan aparat keamanan di Distrik Kramamongga, Sabtu,9 September 2023.

Kronologi peristiwa bermula saat aparat keamanan mendapat informasi bahwa para buron sedang berada di sebuah rumah di Kampung Nembukteb, Distrik Kramamongga. Petugas kemudian mengepung rumah tersebut dan memberikan tembakan peringatan.

Namun, para pelaku justru menyerang petugas dengan senjata tajam dan granat. Petugas yang merasa terancam terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

Keempat pelaku tewas dalam baku tembak tersebut. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan granat.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi, membenarkan adanya penembakan tersebut. Ia mengatakan, tindakan tegas dan terukur terpaksa dilakukan karena pelaku menyerang dan melukai anggota Polri, walaupun sudah diberikan tembakan peringatan.

"Pelaku menyerang anggota Polri dengan senjata tajam dan granat. Anggota Polri terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur," kata Erwindi kepada wartawan pada Senin,11 September 2023.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga terlibat dalam pembunuhan Kepala Distrik Kramamongga, Darson Hegemur, pada 29 Agustus 2023. Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang masih buron.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi, telah mengonfirmasi bahwa dari hasil pemeriksaan awal, keempat pelaku yang tewas dalam baku tembak tersebut memiliki keterlibatan dalam pembunuhan tersebut. Polisi bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat untuk menguatkan kasus ini dalam persiapan untuk proses hukum selanjutnya.

Saat ini, upaya polisi untuk mengejar satu pelaku lainnya yang masih buron terus berlanjut. Penangkapan tersangka yang masih buron adalah prioritas utama dalam rangka memastikan bahwa semua individu yang terlibat dalam pembunuhan Kepala Distrik Kramamongga dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Proses penyelidikan dan pengumpulan bukti akan tetap menjadi fokus dalam rangka mengungkap semua aspek peristiwa ini. Diharapkan bahwa melalui pengadilan yang adil, keadilan akan tercapai bagi keluarga Darson Hegemur dan masyarakat yang terpukul oleh peristiwa tragis ini.

Masyarakat dan pihak berwenang akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, sambil menunggu proses hukum yang akan menjatuhkan putusan bagi tersangka yang masih hidup. Kasus ini akan terus menjadi sorotan hingga akhirnya ada kejelasan tentang siapa yang bertanggung jawab atas pembunuhan Kepala Distrik Kramamongga.

"Situasi penangkapan para pelaku berlangsung sangat tegang, dengan pelaku yang menyerang anggota Polri dengan senjata tajam dan granat. Anggota Polri terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,"tambah Kombes Adam Erwindi.

Setelah penembakan empat buron yang terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Distrik Kramamongga, Darson Hegemur, polisi terus melakukan penyelidikan dan upaya penegakan hukum lebih lanjut. Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, keempat pelaku yang tewas dalam baku tembak tersebut diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut pada tanggal 29 Agustus 2023.

Sementara itu, polisi masih berupaya untuk mengejar satu pelaku lainnya yang masih buron dalam kasus ini. Penangkapan tersangka yang masih buron akan menjadi langkah kunci dalam memastikan bahwa semua individu yang terlibat dalam pembunuhan Kepala Distrik Kramamongga diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, polisi juga akan terus mengumpulkan barang bukti dan informasi yang relevan untuk memperkuat kasus ini. Pihak berwenang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua aspek dari peristiwa ini dan memastikan bahwa keadilan tercapai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X