Bogor Times - Kevin Adriel Umar, mitra bisnis PT Raja Kuliner, melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dalam laporannya, Kevin menuduh PT Raja Kuliner telah mengubah klausula kontrak yang telah disepakati sebelumnya. Kontrak tersebut berisi perjanjian bagi hasil omzet antara Kevin dan PT Raja Kuliner.
Namun, PT Raja Kuliner mengubah klausula kontrak menjadi bagi hasil keuntungan dengan alasan perusahaan mengalami kerugian. Perubahan klausula kontrak ini membuat Kevin mengalami kerugian sebesar Rp544,430,000.
"Kami membuat laporan ke polisi karena PT Raja Kuliner Jaya beriktikad buruk dengan sengaja merubah secara sepihak klausula kontrak dari omzet sharing menjadi profit sharing," ujar Indra Aditia selaku kuasa hukum Kevin pada Senin,18 September 2023.
Kasus ini masih dalam penyelidikan oleh Polda Metro Jaya. Kevin berharap PT Raja Kuliner dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.
"Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk berhati-hati dalam membuat perjanjian. Jangan mudah percaya pada janji manis, karena bisa saja janji tersebut dilanggar,"tambah pengacara.
Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen dan mitra bisnis. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.