• Jumat, 22 November 2024

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus LNG dengan Kerugian Rp 2,1 T

- Selasa, 19 September 2023 | 23:11 WIB
OTT KPK (Antara/HO-Humas KPK)
OTT KPK (Antara/HO-Humas KPK)

Bogor Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2011-2021 sebagai tersangka dalam kasus pengadaan liquefied natural gas (LNG). Kasus ini mengejutkan karena diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis,yakni mencapai Rp 2,1 triliun.

Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan keputusan penahanan Karen Agustiawan selama 20 hari pertama, dimulai pada tanggal 19 September 2023, hingga tanggal 8 Oktober 2023.

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di kantor KPK pada hari ini. Penahanan Karen Agustiawan adalah langkah signifikan dalam penyelidikan kasus ini dan menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus korupsi di sektor energi dan perusahaan BUMN.

Penahanan tersebut didasarkan pada Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Karen Agustiawan akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).

"Tim penyidik melakukan penahanan terhadap GKK alias KA (Karen) selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Selasa,19 September 2023.

Kasus yang menimpa Karen Agustiawan ini berkaitan dengan kebijakan pengadaan LNG yang diambil selama masa jabatannya sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero pada tahun 2011-2021.Sekitar tahun 2012, PT Pertamina Persero merencanakan untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi defisit gas di Indonesia yang diproyeksikan terjadi hingga tahun 2040.

Keputusan ini menciptakan tekanan lebih lanjut dalam kasus yang melibatkan dugaan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 2,1 triliun akibat kebijakan pengadaan LNG yang dilakukan selama masa kepemimpinan Karen Agustiawan.

"Perbuatan tersangka dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011, dan Permeneg BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama BUMN,"ujar Firli.

Sementara PT Pertamina Persero dan perusahaan BUMN lainnya diharapkan untuk mengevaluasi tata kelola perusahaan guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

"Keputusan Karen Agustiawan dalam menjalin kontrak dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC dari Amerika Serikat menjadi poin penting dalam penyelidikan ini. Keputusan tersebut tidak hanya mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara, tetapi juga dianggap melanggar ketentuan hukum dan tata kelola perusahaan yang seharusnya diikuti oleh pemimpin perusahaan BUMN,"jelas Firli.

Namun, yang menjadi sorotan adalah pengambilan keputusan Karen Agustiawan yang diyakini telah melanggar ketentuan hukum dan tata kelola perusahaan. Dia dianggap telah menjalin kontrak perjanjian perusahaan dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC dari Amerika Serikat tanpa persetujuan pemerintah dan tanpa melaporkannya kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Akibat dari tindakan ini, seluruh kargo LNG yang dibeli dari CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik, yang mengakibatkan oversupply dan harus dijual dengan kerugian di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.

"Kondisi oversupply LNG yang harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero adalah hasil langsung dari keputusan tersebut. Kami di KPK sangat serius dalam menangani kasus korupsi di sektor energi dan perusahaan BUMN, dan penahanan Karen Agustiawan selama 20 hari pertama adalah langkah signifikan dalam proses penyidikan,"tambah ketua kpk.

Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi persnya menyatakan, "Perbuatan Karen ini dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun."

Karen Agustiawan saat ini telah ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama, dimulai pada 19 September 2023, di Rutan KPK. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X