Bogor Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial FEA alias Mami Icha (24) atas dugaan eksploitasi anak di bawah umur untuk pekerjaan prostitusi. Mami Icha ditangkap di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu,21 September 2023.
Dirteskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Mami Icha diduga menjadi muncikari sejak April 2023 lalu. Ia melakukan aksinya melalui media sosial Instagram dan Facebook.
"Tersangka menggunakan media sosial untuk menawarkan jasa prostitusi anak di bawah umur," kata Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis,22 September 2023.
Ade mengatakan, Mami Icha menjanjikan korbannya mendapat bayaran hingga Rp 8 juta per jam. Untuk perawan ditawarkan sebesar Rp 7-8 juta per jam dan non-perawan ditawarkan sebesar Rp 1,5 juta per jam.
Polisi menduga sebanyak 21 anak lainnya masih ada yang menjadi korban Mami Icha. Dua anak di bawah umur yang menjadi korban praktik prostitusi tersebut adalah SM (14) dan DO (15).
"Hasil identifikasi awal dari media sosial milik tersangka FEA, diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual, dan diduga masih merupakan anak di bawah umur. Ini akan didalami kembali dengan serangkaian upaya penyelidikan oleh penyidik,"tambah Ade.
Atas perbuatannya, Mami Icha dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.