Bogor Times - Kepolisian Resor (Polres) Gianyar, Bali, menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus lift maut di Ayuterra Resort Ubud, yang menewaskan lima orang karyawan pada 1 September 2023.
Kedua tersangka adalah Vincent Juwono yang merupakan pemilik sekaligus general manager Ayuterra Resort dan Mujiana selaku teknisi yang mengerjakan lift itu.
Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Gianyar melakukan sejumlah tindakan penyelidikan, termasuk memeriksa 26 saksi dan 6 ahli.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan keduanya adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap insiden maut tersebut,"kata Widiada dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Selasa,26 September 2023.
Mujiana yang sebelumnya berstatus sebagai saksi kini ditingkatkan menjadi tersangka dengan perannya selaku mekanik inklinator. Mujiana diketahui bukan merupakan ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) elevator dan eskalator.
Widiada menjelaskan Mujiana bertugas merancang, membuat, dan mengoperasionalkan inklinator tanpa menggunakan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6/2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja elevator dan eskalator.
Akibatnya, inklinator yang ada di Ayuterra Resort tidak sesuai standar dan menyebabkan tali seling putus hingga adanya korban jiwa.
Sementara itu, Vincent Juwono selaku pemilik sekaligus pengelola Ayuterra Resort juga ditetapkan sebagai tersangka. Widiada menjelaskan Juwono adalah orang yang menggunakan inklinator yang dibuat oleh Mujiana.
"Inklinator yang dibuat oleh Mujiana dan dilakukan pergantian tali seling dari tiga tali seling menjadi satu tali seling tidak sesuai dengan ketentuan K3,"jelas Widiada.
Hingga saat ini, polisi belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Polisi akan kembali melakukan pemeriksaan kepada keduanya setelah surat pemanggilan dilayangkan pada Jumat,29 September 2023.