• Jumat, 22 November 2024

Kakek 63 Tahun Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak Tetangga

- Rabu, 27 September 2023 | 22:49 WIB
Miris! Terjadi pencabulan yang menimpa 3 orang anak perempuan, Pelaku diduga ODGJ (Humas Polres / Pratama)
Miris! Terjadi pencabulan yang menimpa 3 orang anak perempuan, Pelaku diduga ODGJ (Humas Polres / Pratama)

Bogor Times - Polisi menangkap seorang kakek berinisial MS (63) di Jember, Jawa Timur, atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak tetangganya.

Kakek MS ditangkap di kediamannya di Jalan Bungur Gang 15 No. 15, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Jember, pada Rabu (27/9) siang. Penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Reserse Kriminal Polsek Mayang, Jember, atas laporan warga.

"Pelaku ditangkap di rumahnya. Sebelum ditangkap, pelaku sempat digeruduk warga di kediamannya," kata Kapolsek Mayang, AKP Wahyu Wim Hardjanto, kepada wartawan.

Wahyu mengatakan bahwa MS diduga telah mencabuli lima anak tetangganya yang masih berusia 6 hingga 10 tahun. Aksi pencabulan tersebut dilakukan MS di rumahnya sendiri.

"Tersangka tidak sampai terluka dihajar warga, karena petugas dari Polsek Kaliwates langsung datang ke TKP mengamankan tersangka," kata KBO Satreskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugiyanto, Rabu.

Menurut Dwi, MS diamankan warga pada Senin (18/9) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

"Pelaku diduga mencabuli anak-anak tersebut dengan cara meraba-raba bagian tubuh mereka," kata Wahyu.

Wahyu mengatakan bahwa MS mengaku melakukan aksi pencabulan tersebut karena merasa kesepian. Ia juga mengaku tidak pernah melakukan hubungan seksual dengan istrinya.

"Pelaku mengaku kesepian dan tidak pernah melakukan hubungan seksual dengan istrinya," kata Wahyu.

Dia menyebutkan bahwa pada Senin itu ada ratusan warga yang mendatangi rumah MS. Mereka hendak mengklarifikasi kabar yang beredar tentang dugaan pencabulan anak yang dia lakukan.

Wahyu mengatakan bahwa MS akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X