Bogor Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan aturan baru terkait rambut untuk polisi wanita (polwan). Aturan ini tertuang dalam surat keputusan kepala kepolisian negara republik Indonesia Nomor: Kep/1164/VIII/2023 tentang 'Ketentuan Rambut Polisi Wanita Kepolisian Negara Republik Indonesia'.
Dalam surat yang ditandatangani pada akhir Agustus lalu Kamis (31/8) itu disebutkan bahwa aturan mempertimbangkan ketertiban dan kerapian rambut polwan dalam rangka pelaksanaan tugas agar dapat menampilkan sisi humanis.
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo membenarkan soal aturan baru ini. Menurutnya model rambut yang diatur dalam keputusan ini sesuai dengan TNI dan polisi-polisi dunia.
"Ya, betul, sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia," kata Dedi, Rabu,27 September 2023.
Berikut adalah beberapa ketentuan rambut polwan yang diatur dalam surat keputusan tersebut:
Berikut ketentuan rambut Polwan:
Ketentuan rambut polwan 2 cm melebihi kerah:
1. Wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm
2. Tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul
3. Tidak berjambul atau berponi
4. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan
5. Tidak mengubah warna asli rambut
Ketentuan Rambut Polwan Pendek:
1. Panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju
2. Memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya
3. Tidak mengubah warna asli rambut
4. Tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model Pria
Rambut polwan harus rapi, bersih, dan tidak diwarnai.
Rambut polwan harus dipotong dengan model shaggy, bob, atau pixie.
Rambut polwan tidak boleh melebihi bahu.
Rambut polwan tidak boleh menutupi wajah.
Rambut polwan tidak boleh ditata dengan model yang berlebihan.
Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2023.