• Kamis, 21 November 2024

MK Kabulkan Penarikan Kembali Uji Materiil UU Pemilu

- Senin, 2 Oktober 2023 | 21:56 WIB
Hakim (Bogor Times)
Hakim (Bogor Times)

Bogor Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan kembali uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu.

Putusan ini diketok oleh delapan hakim MK dengan satu hakim dissenting opinion, yaitu Anwar Usman.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon telah dicabut oleh pemohon sendiri. MK juga menyatakan bahwa tidak ada kerugian konstitusional yang dialami oleh pemohon yang perlu dilindungi oleh MK.

Pemohon mengajukan uji materiil UU Pemilu terhadap Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilu proporsional tertutup. Pemohon berpendapat bahwa sistem pemilu proporsional tertutup bertentangan dengan konstitusi, karena mengurangi hak-hak rakyat untuk memilih calon legislatif.

Putusan MK ini disambut baik oleh pemerintah dan sejumlah kalangan pengusaha. Namun, putusan ini juga menuai kritik dari sejumlah kalangan, termasuk serikat buruh dan kelompok masyarakat sipil.

Pemerintah dan Pengusaha Sambut Baik

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi putusan MK tersebut. Ia mengatakan bahwa putusan MK ini akan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan masyarakat.

"Putusan ini merupakan langkah penting untuk mendukung iklim usaha yang kondusif,"tambah Airlangga.

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Arsjad Rasjid juga menyambut baik putusan MK tersebut. Ia mengatakan bahwa putusan MK ini akan menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif.

"Putusan ini akan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi pengusaha untuk bersaing,"jelas Arsjad.

Serikat Buruh dan Masyarakat Sipil Menolak

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak putusan MK tersebut. KSPI mengatakan bahwa putusan MK ini akan merugikan pekerja.

"Putusan ini akan semakin melemahkan posisi pekerja dalam politik," kata Presiden KSPI Said Iqbal.

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) juga menolak putusan MK tersebut. SPSI mengatakan bahwa putusan MK tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.

"Putusan ini akan semakin memperlebar kesenjangan antara rakyat dan penguasa,"kata Presiden SPSI Andi Gani Nena Wea.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X