Denny Indrayana Prediksi MK Kabulkan Uji Materi Usia Capres-Cawapres, dengan Dissenting Opinion

- Kamis, 12 Oktober 2023 | 21:45 WIB
Presiden Jokowi Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (Penulis Febri Daniel Manalu)
Presiden Jokowi Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (Penulis Febri Daniel Manalu)

Bogor Times - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan uji materi Undang-Undang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023.

Menurut Denny, ada beberapa alasan yang mendasari prediksinya tersebut. Pertama, MK memiliki kecenderungan untuk mengabulkan uji materi yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Kedua, beberapa hakim konstitusi memiliki pandangan yang terbuka terhadap perubahan batas usia capres-cawapres.

"Saya ingin buktikan argumentasi bahwa 'tidak mustahil untuk memprediksi putusan Mahkamah Konstitusi' berdasarkan kecenderungan putusan-putusan sebelumnya, dan positioning politik para hakim konstitusi," ujar Denny.

Denny juga menilai putusan MK nanti bisa terjadi dissenting opinion. Hal ini merujuk pada putusan MK yang sebelumnya, khususnya terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan UU Cipta Kerja.

"Maka saya memprediksi putusan syarat umur capres-cawapres juga akan berujung pada angka yang sama, yaitu: lima setuju mengabulkan, dan empat menyampaikan pendapat berbeda, alias memberikan dissenting opinion atau menolak permohonan," jelas Denny.

Pada uji materi tersebut, para pemohon meminta MK untuk menurunkan batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Mereka berargumen bahwa batas usia 40 tahun terlalu tinggi dan membatasi hak warga negara untuk menjadi presiden atau wakil presiden.

MK telah menggelar sidang selama empat hari untuk mendengarkan keterangan para pihak terkait uji materi tersebut. Sidang terakhir digelar pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Putusan MK terkait uji materi batas usia capres-cawapres akan menjadi salah satu putusan penting dalam pemilu presiden 2024. Jika MK mengabulkan uji materi tersebut, maka bakal membuka peluang bagi anak muda untuk menjadi presiden atau wakil presiden.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X