Dua Penjual COD di Palembang Dianiaya Sekelompok Orang

- Minggu, 15 Oktober 2023 | 17:50 WIB
Contoh Foto pelaku pngedar narkoba (Penulis : Febri Daniel Manalu)
Contoh Foto pelaku pngedar narkoba (Penulis : Febri Daniel Manalu)

Bogor Times - Dua orang korban penjualan COD di Palembang, Sumatera Selatan, dianiaya oleh sekelompok orang, Sabtu,12 Oktober 2023. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Dempo Permai, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Kedua korban, masing-masing berinisial A (25) dan B (27), mengalami luka-luka serius di bagian kepala, wajah, dan punggung. A mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian punggung.

Menurut keterangan korban, peristiwa tersebut bermula saat A menerima pesanan COD dari terlapor, berinisial C. A dan B kemudian bertemu dengan C di lokasi kejadian.

Saat bertemu, C tiba-tiba mengajak A dan B untuk pergi ke mobilnya. Di dalam mobil, A dan B dianiaya oleh C dan sekelompok orang yang bersembunyi di mobil tersebut.

"Saya langsung dipukuli oleh mereka," kata A. "Saya juga dibacok di bagian punggung."

B yang berusaha menolong A juga ikut dianiaya.

A dan B sempat berusaha melawan, namun kalah jumlah dan kalah persenjataan. Mereka pun akhirnya dianiaya hingga babak belur.

Polisi yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi kejadian. Namun, para pelaku sudah melarikan diri.

"Kami masih memburu para pelaku," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi.

Tri mengatakan, dugaan sementara kasus ini terjadi karena masalah jual beli. Namun, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk memastikan motifnya.

Atas kejadian ini, Tri mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli COD. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpancing emosi.

Pelaku Ditangkap

Polisi berhasil menangkap C dan tiga orang pelaku lainnya. Mereka ditangkap di rumah masing-masing di Palembang.

C mengakui bahwa dia dan sekelompok orangnya menganiaya A dan B karena kesal dengan A yang tidak mau menjual bajunya dengan harga yang diinginkan C.

C dan tiga orang pelaku lainnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X