Bogor Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor diduga gagal menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pasar Induk Teknik Umum (TU) Kemang. Dalam kurun waktu 13 tahun terakhir, sejak 2007-2021, jumlah PAD yang diduga tidak masuk ke kas daerah diperkirakan mencapai Rp 150 miliar.
Menurut Kepala Bagian Hukum dan Ham Setda Kota Bogor Alma Wiranta Kepala Bapenda Deni Hendana seharusnya dapat menjelaskan estimasi penerimaan pajak dari Pasar TU yang berasal dari berbagai sumber, seperti pajak parkir, retribusi kebersihan, mandi, cuci, kakus (MCK), bongkar muat, keamanan, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Namun, Kepala Bapenda Deni Hendana dan Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Anang hanya menyebutkan bahwa potensi PAD dari Pasar TU hanya berasal dari PBB. Mereka juga tidak mau membeberkan besaran iuran PBB yang telah disetorkan Pasar TU setiap tahunnya dengan alasan kerahasiaan.
Kabag Hukum menilai sikap Kepala Bapenda tersebut menunjukkan ada sesuatu yang ditutup-tutupi. Ia mendesak agar Bapenda lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola PAD. Ia juga meminta agar Bapenda fokus pada peningkatan PAD dari Pasar TU dan tidak hanya mengandalkan PBB.
Kabag Hukum juga menyoroti pernyataan Kepala Bapenda dan Kabid Penagihan dan Pengendalian. Menurutnya, jika Kepala Bapenda dan jajarannya mendukung pencapaian PAD Kota Bogor, seharusnya mereka bisa menjelaskan estimasi penerimaan pajak dari TU Pasar Induk Kemang.
"Kenapa harus dirahasiakan. Misalnya untuk potensi pajak ini, berdasarkan estimasi yang kami terima dan berdasarkan perhitungan kami. Kalau TU Pasar Induk Kemang memiliki omzet per hari Rp 25 juta, lalu dikalikan 30 hari, dan 365 hari, maka jumlah pendapatan yang seharusnya diterima daerah minimal sebesar itu,"ujar Kabag Hukum.
Jika pajak yang diperoleh hanya Rp 1 juta dan belum memenuhi target, maka hal ini juga harus diungkapkan. Dan jika hal ini dijelaskan, maka masyarakat akan puas dengan jumlah estimasi pendapatan yang disampaikan oleh kepala Bapenda dan para kepala bidangnya.
Namun, jika Kepala Bapenda tetap berdalih hanya menjalankan aturan, Kabag Hukum menegaskan bahwa hak jawab ada pada dirinya.
"Bapenda Kota Bogor juga harus membuka potensi keuangan yang harus diterima daerah. Bapenda bisa membukanya," tegas Kabag Hukum.
Kabag Hukum juga menegaskan, jika ada yang ingin mengetahui besaran potensi pajak, jika memang berkaitan dengan pemerintah, tentu bisa juga dibuka. Artinya, jika memang ada potensi pajak yang harus didapatkan oleh pemkot, bisa disampaikan. Kecuali, memang ada yang ditutup-tutupi. Selain itu, perkiraan potensi penerimaan pajak juga boleh dibuka selama tidak mengganggu keamanan negara.
"Yang tidak boleh itu membuka data pajak pribadi dan perusahaan swasta (PT Galvindo). Tapi kalau 180 derajat, bicara potensi keuangan yang harus diterima pemerintah daerah, ya asumsinya bisa disampaikan seperti itu,"jelas Kabag Hukum.
Kabag Hukum juga mempertanyakan pernyataan Kepala Bapenda yang mengatakan bahwa potensi PAD hanya diperoleh dari PBB. "Lalu bagaimana pungutan dari pajak-pajak yang lain," tanya Kabag Hukum kepada Kepala Bapenda.