Bogor Times - Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 150 miliar dari pengelolaan Pasar Teknik Umum (TU) di Kota Bogor menuai kritik dari Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kota Bogor, Bayu Noviandi.
Dugaan kebocoran PAD pernah diakui oleh Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, dalam wawancara dengan wartawan Bogor Times. Alma mengatakan bahwa kebocoran PAD tersebut terjadi karena Pasar TU diduga dikelola oleh PT Galvindo Ampuh.
Bayu menilai bahwa pernyataan Alma Wiranta tersebut tidak cukup untuk membuat aparat penegak hukum (APH) bergerak. Ia meminta agar APH segera mengusut dugaan kebocoran PAD tersebut secara tuntas dan transparan.
"APH harus segera melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan tersebut,"ungkap Bayu kepada wartawan pada Minggu (22/10) malam.
Bayu juga mempertanyakan mengapa dugaan kebocoran PAD tersebut selama ini tidak diperiksa oleh APH. Ia menduga bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menutup-nutupi kasus ini.
"Kalau ternyata dugaan kebocoran PAD ini selama ini tidak diperiksa berarti ada dugaan memang APH tidak bekerja dengan baik," kata Bayu.
Bayu juga menilai bahwa APH harus berani mengusut dugaan kebocoran PAD tersebut, meskipun kasus tersebut melibatkan pejabat-pejabat sebelumnya.
"Jika tidak, masyarakat akan menganggap bahwa APH tidak berani menindak korupsi,"tegas Bayu.
Komentar Bayu Noviandi tersebut dapat dikategorikan sebagai kritik karena bersifat membangun dan konstruktif. Bayu tidak hanya mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan kebocoran PAD tersebut, tetapi juga memberikan solusi yang konkret untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Berikut adalah kritik Bayu Noviandi terhadap APH:
APH tidak bekerja dengan baik karena tidak segera mengusut dugaan kebocoran PAD tersebut.
APH tidak berani menindak korupsi karena selama ini hanya berani mengusut kasus-kasus kecil.
Sebelumnya diberitakan,Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPPJ), Muzakkir, menolak untuk melaporkan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Pasar Teknik Umum ke polisi. Sebaliknya, ia memilih untuk melemparkan tanggung jawab tersebut kepada Kabag Hukum dan Ham Setda Kota Bogor, Alma Wiranta.
Menurut Muzakkir, alasan utama mengapa pasar tersebut belum diambil alih oleh Pemerintah Kota Bogor adalah karena adanya saran dari mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Yudi Indra. Yudi Indra, yang pada saat itu masih menjabat sebagai orang nomor satu di korps adhyaksa, menyarankan agar pengambilalihan Pasar Teknik Umum ditunda karena masih ada sengketa hukum dan situasi keamanan yang belum kondusif.
Namun, Muzakkir tidak menjelaskan secara spesifik apa yang dimaksud dengan situasi yang belum kondusif tersebut. Ia juga menambahkan bahwa Pemkot Bogor masih harus melakukan mediasi dengan PT Galvindo Ampuh, namun hingga batas waktu yang ditentukan, pertemuan tersebut tidak menemukan titik terang.