• Kamis, 21 November 2024

Tumpukan Sampah Menggunung di Parit Gunungbatu

- Selasa, 24 Oktober 2023 | 15:45 WIB
Foto/Tumpukan sampah di parit wilayah Kelurahan Gunungbatu (Penulis/Febri Daniel Manalu)
Foto/Tumpukan sampah di parit wilayah Kelurahan Gunungbatu (Penulis/Febri Daniel Manalu)

Bogor Times - Tumpukan sampah yang menggunung di sebuah parit di wilayah Kelurahan Gunungbatu, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, menjadi sorotan. Sampahnya terdiri dari kantong plastik, pembungkus makanan, botol, dan barang-barang lainnya. Parit tersebut percis berada di samping sebuah dinding dan memiliki beberapa tanaman yang tumbuh di dalamnya. Sampah juga menutupi seluruh bagian bawah parit dan meluap ke semua sisi.

Tumpukan sampah yang menggunung di sebuah parit di wilayah Kelurahan Gunungbatu, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat itu baru diketahui pada Selasa sore, 24 Oktober 2023.Belum bisa dipastikan berapa banyak jumlah tumpukan sampah tersebut. Namun menurut informasi yang diterima, tumpukan sampah ini sudah berlangsung lama bahkan hingga tahunan.

Ketika dikonfirmasi, Lurah Gunungbatu Delly Thamrin mengatakan akan mengutus anak buahnya Kasi Trantib untuk membicarakan sampah yang menggunung tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kabar lanjutan dari pihak kelurahan.

Sampah yang menumpuk di parit tersebut juga telah menutupi aliran sungai. Ini tentu berdampak buruk pada ekosistem sungai dan lingkungan sekitarnya. Sampah dapat menghambat aliran air, menyebabkan banjir, dan merusak habitat satwa liar. Selain itu, sampah plastik dan bahan kimia lainnya dapat mencemari air dan meracuni kehidupan akuatik.

Pengelolaan sampah di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan ini termasuk juga ke saluran air, sungai atau tempat lainnya yang bukan ditujukan untuk pembuangan sampah.

Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat berakibat pada sanksi pidana dan denda. Pasal 69 Ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Selain itu, pengelolaan sampah juga diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat. Perda ini mengatur tentang pengurangan, penggunaan ulang, daur ulang, pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan akhir sampah. Perda ini juga melarang setiap orang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan atau disediakan. Media lingkungan mencakup tanah, air, udara, dan ruang angkasa.

Perda ini mengancam pelanggar dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, atau pencabutan izin operasional.

Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas tentang pengelolaan sampah, seharusnya pihak kelurahan dapat bertindak cepat dan tegas untuk menyelesaikan masalah ini.

Penulis : Febri Daniel Manalu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X