Bogor Times - Lembaga survei yang ingin melakukan survei terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah 2024 harus mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Sulteng Risvirenol dalam keterangannya pada Minggu,29 Oktober 2023.
“Kami sudah membuka pendaftaran lembaga survei sejak awal Oktober 2023. Batas akhir pendaftaran adalah 30 hari sebelum hari pemungutan suara,”kata Risvirenol.
Ia mengatakan, ada beberapa lembaga survei yang sudah menanyakan tentang pendaftaran ini, namun belum ada yang mendaftar secara resmi.
“Kami mengharapkan lembaga survei yang berminat untuk segera mendaftar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Risvirenol menjelaskan, syarat pendaftaran lembaga survei antara lain:
Memiliki badan hukum di Indonesia
Bersifat independen dan tidak berafiliasi dengan partai politik atau calon
Memiliki sumber dana yang jelas dan transparan
Memiliki metodologi dan instrumen survei yang valid dan reliabel
Memiliki pengalaman dan rekam jejak dalam melakukan survei
Memiliki kode etik dan standar profesional dalam melakukan survei
Risvirenol menambahkan, KPU Sulteng hanya berwenang mendaftarkan lembaga survei untuk tingkat provinsi, sesuai dengan Pasal 17 ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Survei, Hitung Cepat, dan Exit Poll dalam Pemilihan Umum.
“Untuk tingkat kabupaten dan kota, pendaftaran lembaga survei dilakukan oleh KPU kabupaten atau kota setempat,” katanya.
Ia juga mengatakan, untuk Pemilu 2024, kewenangan pendaftaran lembaga survei ada di KPU RI, berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2022 dan Pedoman Pendaftaran Lembaga Survei Nomor 1035 Tahun 2023.
Risvirenol mengungkapkan, pada Pilkada tahun sebelumnya, ada delapan lembaga survei dan satu lembaga pemantau yang terdaftar di KPU Sulteng.
Lembaga survei tersebut adalah Poltracking, Saiful Mujani Research And Consulting, Lembaga Survei Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Indo Barometer, Jaringan Suara Indonesia, Development Engineering Consultant, dan Charta Politika Indonesia.
Sementara itu, lembaga pemantau yang terdaftar adalah Jaringan Advokasi untuk Keadilan.
Risvirenol berharap, lembaga survei yang mendaftar dapat memberikan informasi yang akurat dan objektif kepada publik tentang kondisi politik di Sulteng.
“Kami mengapresiasi peran lembaga survei dalam memberikan gambaran tentang preferensi pemilih. Kami juga mengingatkan agar lembaga survei menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam melakukan surveinya,” tutupnya.