Bogor Times - Prof Basri Modding, Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) periode 2022-2026, telah menerima rekomendasi pemberhentian tetap dari rapat senat UMI. Rapat ini diadakan di gedung Rektorat UMI, Makassar, pada Sabtu, 28 Oktober 2023.
Ketua Yayasan Wakaf UMI, Prof Masrurah Mokhtar, mengungkapkan bahwa tujuan rapat ini adalah untuk mencapai keputusan yang didukung oleh semua pihak. “Kami tidak akan melakukan sesuatu yang tidak didukung oleh semua aspek. Kami ingin mengumpulkan semua pendapat dan mengakhiri kekacauan yang terjadi,” kata Prof Masrurah.
Rekomendasi pemberhentian tetap Prof Basri Modding akan dibahas kembali dengan dewan pembina pada hari Senin pekan depan. “Rekomendasi ini akan kami rapatkan lagi dengan dewan pembina. Sekarang kami menampilkan rekomendasi untuk memberhentikan Prof Basri Modding secara permanen,” ujar Prof Masrurah.
Sebelumnya, Prof Basri Modding telah diberhentikan sebagai Rektor UMI berdasarkan surat dari Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia. Surat tersebut juga mengundang semua anggota senat UMI untuk hadir dalam rapat senat dengan agenda pemberhentian tetap Prof Basri Modding sebagai Rektor UMI masa amanah 2022 - 2026.
Selain itu, Prof Basri Modding juga dilaporkan ke Polrestabes Makassar karena diduga melakukan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa hak. Hal ini terkait dengan masih dikuasainya gedung Rektorat UMI oleh Prof Basri Modding.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol menjelaskan bahwa pelaporan itu menggunakan Pasal 167 KUHP. “Sementara kita agendakan untuk jadwal pemeriksaan saksi-saksi ataupun terlapor,” ujar AKBP Ridwan.
Sebelumnya diberitakan, Yayasan Wakaf UMI mencopot Prof Basri Modding dari jabatan Rektor UMI periode tahun 2022 - 2026 karena masalah internal kampus UMI. Prof Sufirman Rahman, Direktur Program Pascasarjana UMI, ditunjuk sebagai Plt Rektor UMI.