Bogor Times-Pasar Teknik Umum (TU) Induk Kemang yang sebelumnya dikelola oleh PT Galvindo Ampuh diduga sudah memberikan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang besar, namun tidak diungkapkan secara transparan oleh Bapenda Kota Bogor. Data pajak Pasar TU ditutup rapat oleh Bapenda, meski pernah diamanatkan oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta untuk dibuka.Namun data pajak itu tidak kunjung dibuka.
Sayangnya, permintaan Alma Wiranta ini diabaikan oleh Kepala Bapenda Kota Bogor Deni dan Kepala Bidang Penagihan Anang Yusuf. Ketika dihubungi wartawan, handphone Anang Yusuf justru mendadak mati. Anang sendiri mengaku lupa tentang data pajak Pasar TU dan tidak mau menunjukkan bukti pembayaran SPPT PBB milik PT Galvindo Ampuh dengan alasan kerahasiaan.
"Selama pasar TU itu ada, ya ada PBB nya. Kalau dari tahun berapa pembayaran PBB dilakukan saya tidak begitu hafal. Tapi yang jelas mereka (Pasar TU, red) membayar PBB. Datanya juga kami ada. Terakhir mereka juga bayar pajak,"kata Anang.
"Peningkatan pajak tidak pada per objek pajak melainkan perzona juga. Ada kenaikan atau tidaknya setiap tahun kita evaluasi dan disesuaikan dengan harga pasar,"ujar kabid saat ditemui di Bapenda.
"Kepada siapa saya harus memberitahukan bahwa pasar, itu sudah membayar pajak. Jika pun kepada pewarta kepentingannya apa juga. Kepada anggota DPRD kami juga tidak memberitahukan laporan pendapatan. Jika pun memberitahukan, itu hanya secara globalnya saja,"papar Anang.
"Dan kementrian keuangan menjelaskan, bahwa regulasinya juga jelas, bahwa itu mengandung unsur kerahasiaan. UU Keterbukaan Publik juga demikian,"jelas Anang.
Pada UU Keterbukaan publik pasal 6 juga dijelaskan, bahwa ada hal-hal yang dikecualikan.Terkait mulai kapan Pasar TU membayar pajak, dia lagi-lagi berkilah bahwa dirinya lupa. Begitu juga ketika dirinya diminta untuk menyebutkan besaran jumlah PBB yang sudah dibayar selama ini, kabid juga mengaku tidak tahu.
Sikap Anang Yusuf ini menimbulkan kecurigaan bahwa ia diduga menyembunyikan sesuatu bersama Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana. Apakah ada kesepakatan tertentu antara Bapenda dan PT Galvindo Ampuh terkait pajak Pasar TU? Hanya Anang Yusuf dan Deni Hendana yang bisa menjawabnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana kepada wartawan Bogor Times, memaparkan, bahwa Pasar TU juga turut menyumbangkan pajak parkir.
Hanya saja, Deni mengaku, tidak bisa memberitahukan potensi pajak parkir Pasar Teknik Umum. Boleh juga diberitahukan asalkan demi kepentingan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga demi kepentingan penyidikan.
"Perda no 21 tahun 2011 mengatur tentang ketentuan umum pajak daerah. Pasal 61 mengatur ketentuan kerahasiaan data. Dan pasal 68 mengatur sanksi apabila kerahasiaan dilanggar,"singkat Deni.
Penulis : Febri Daniel Manalu